kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SCMA yakin pajak setelah merger lebih besar


Kamis, 16 Januari 2014 / 17:32 WIB
SCMA yakin pajak setelah merger lebih besar
ILUSTRASI. Berikut beberapa kesalahan yang biasa terjadi saat membersihkan rumah.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Manajemen PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) tidak membuat antisipasi apapun mengenai kemungkinan adanya perubahan metode penghitungan pajak akibat merger. Perseroan yakin, pihaknya tidak melakukan pelanggaran ketentuan terkait perpajakan.

Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA mengklaim, usai aksi merger antara SCMA dengan PT Indosiar Karya Medika Tbk (IDKM), nilai kewajiban pajak perusahaan justru bertambah. "Kami buktikan, PPh (pajak penghasilan) setelah merger lebih besar dibanding pajak sebelum merger," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/1).

Hal itu, kata dia, bukti dan komitmen perusahaan untuk membesarkan bisnis pasca merger. Aksi merger tersebut, kata Hartono bukanlah akal-akalan untuk mengurangi kewajiban pajak perseroan.

Berdasarkan prospektus ringkas merger SCMA dan IDKM, disebutkan, bahwa total kewajiban pajak perusahaan setelah merger per akhir 2012 tercatat Rp 374,85 miliar. Adapun, sampai dengan September 2013, beban pajak penghasilan SCMA berdasarkan laporan keuangan senilai Rp 335,13 miliar.

Hardijanto Saroso, Sekretaris Perusahaan SCMA menambahkan, hingga saat ini, manajemen belum memutuskan mengenai penggantian metode penghitungan kewajiban pajak setelah merger.

"Kami akan tunggu (putusan) pengadilan (pajak)," kata dia. Seperti diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus telah menolak penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha SCMA dengan IDKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×