kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

SCMA yakin pajak setelah merger lebih besar


Kamis, 16 Januari 2014 / 17:32 WIB
SCMA yakin pajak setelah merger lebih besar
ILUSTRASI. Berikut beberapa kesalahan yang biasa terjadi saat membersihkan rumah.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Manajemen PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) tidak membuat antisipasi apapun mengenai kemungkinan adanya perubahan metode penghitungan pajak akibat merger. Perseroan yakin, pihaknya tidak melakukan pelanggaran ketentuan terkait perpajakan.

Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA mengklaim, usai aksi merger antara SCMA dengan PT Indosiar Karya Medika Tbk (IDKM), nilai kewajiban pajak perusahaan justru bertambah. "Kami buktikan, PPh (pajak penghasilan) setelah merger lebih besar dibanding pajak sebelum merger," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/1).

Hal itu, kata dia, bukti dan komitmen perusahaan untuk membesarkan bisnis pasca merger. Aksi merger tersebut, kata Hartono bukanlah akal-akalan untuk mengurangi kewajiban pajak perseroan.

Berdasarkan prospektus ringkas merger SCMA dan IDKM, disebutkan, bahwa total kewajiban pajak perusahaan setelah merger per akhir 2012 tercatat Rp 374,85 miliar. Adapun, sampai dengan September 2013, beban pajak penghasilan SCMA berdasarkan laporan keuangan senilai Rp 335,13 miliar.

Hardijanto Saroso, Sekretaris Perusahaan SCMA menambahkan, hingga saat ini, manajemen belum memutuskan mengenai penggantian metode penghitungan kewajiban pajak setelah merger.

"Kami akan tunggu (putusan) pengadilan (pajak)," kata dia. Seperti diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus telah menolak penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha SCMA dengan IDKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×