Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta keterangan lebih lanjut kepada PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) terkait penolakan Ditjen Pajak terhadap penghitungan nilai buku atas merger SCMA tahun lalu.
Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, SCMA wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara berkala terkait penyelesaian kasus ini.
Seperti diketahui, tahun lalu, PT Indosiar Karya Media melebur ke dalam SCMA. Indosiar yang dulu memiliki kode saham IDKM pun telah di delisting sukarela dari bursa. Merger ini sudah disahkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun belakangan, Ditjen Pajak mengirim surat yang menyatakan penolakan penggunaan penghitungan nilai buku atas pengalihan harta dalam merger tersebut. Artinya, penggabungan usaha itu bisa dihitung berdasarkan nilai pasar. Dus, SCMA harus membayar pajak yang jauh lebih besar.
Hoesen mengatakan, BEI akan memantau bagaimana dampak selisih pajak tersebut terhadap kinerja keuangan SCMA. Namun, hal ini tentu masih harus menunggu proses gugatan yang akan dilayangkan SCMA terhadap Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak.
"Ini kan belum tahu akhirnya bagaimana. Yang akan diamati oleh Bursa bukan masalah mergernya, tetapi kewajiban pajaknya. Selisihnya jadi berapa, dan bagaimana pengaruhnya ke kinerja," ujar Hoesen di Jakarta, Kamis (16/1).
Dia menegaskan, kasus ini tidak ada hubungannya dengan merger yang sudah terjadi. Pasalnya, penyatuan kedua perusahaan sudah disahkan secara hukum.
Dengan kata lain, proses penggabungan SCMA dan Indosiar tidak bisa dibatalkan hanya karena adanya penolakan terhadap penghitungan nilai buku. "Kita tunggu saja. Otoritas sudah meminta disclosure terhadap penyelesaian hal ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News