kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Merger SCTV dan Indosiar terganjal otoritas pajak


Rabu, 15 Januari 2014 / 18:11 WIB
Merger SCTV dan Indosiar terganjal otoritas pajak
ILUSTRASI. Pemerintah Bakal Naikkan Harga BBM Subsidi, Ini Pendapat Pengamat UGM. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ternyata restu otoritas pasar modal dan pemegang saham belum cukup untuk menyatukan bisnis PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Langkah ini terjegal oleh izin pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA mengatakan, pada 13 Desember 2013 2013, Ditjen Pajak memutuskan untuk menolak penggunaan penghitungan nilai buku aset yang menjadi dasar merger SCMA dan IDKM.

Asal tahu saja, pada rapat umum pemegang saham (RUPS) 5 April 2013 lalu, sebanyak 99,9% pemegang saham mengizinkan perseroan untuk merger dengan Indosiar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi lampu hijau melalui surat resmi tertanggal 2 April 2013. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pun memberikan restu. Sehingga penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Selanjutnya, SCMA mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada Ditjen Pajak melalui Kanyor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013. 

Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Sutanto bilang, pihaknya sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.

Berdasarkan peraturan perpajakan, jika dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen. Maka, permohonan tersebut diangggap lengkap.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 30 hari sejak terlaksananya kelengkapan tembahan dokumen, Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan permohonan.Berhubung tidak ada permintaan dokumen tambahan, maka, perseroan menganggap dokumen sudah memenuhi syarat.

Asumsinya, pada 28 Oktober 2013 permohonan dianggap lengkap. Atas dasar itu, Ditjen Pajak sejatinya sudah memberikan keputusan resmi pada 28 Oktober 2013. Namun, nyatanya permohonan ditolak pada 13 Desember 2013.

Perseroan pun meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan kembali dan memberikan restunya. Surat terakhir yang dilayangkan manjemen SCMA adalah pada 9 Januari 2014. Namun, surat itu sia-sia. Pasalnya, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak. 

Tidak terima, manajemen SCMA mengajukan gugatan kepada Ditjen Pajak ke pengadilan pajak. "Upaya gugatan ini sesuai dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak," ujar Susanto dalam pernyataan resminya.

Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×