kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Schroders Menyebut Kebijakan Aturan Full Call Auction (FCA) Perlu Dievaluasi


Senin, 08 Juli 2024 / 15:45 WIB
Schroders Menyebut Kebijakan Aturan Full Call Auction (FCA) Perlu Dievaluasi
ILUSTRASI. BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat sejumlah pengaruh dari kebijakan papan pemantauan khusus (PPK) Full Call Auction (FCA) atau metode lelang berkala secara penuh, yang sebelumnya sempat membuat bursa saham Indonesia menjadi fluktuatif. 

Chief Investment Officer Schroders Indonesia Irwanti menilai, mekanisme perdagangan FCA akan membuat likuiditas saham di Indonesia bergerak tidak pasti. Untuk itu, FCA yang berlaku saat ini perlu dievaluasi kembali guna memastikan kriteria yang ada tidak bersifat subjektif dan lebih adil bagi semua pihak. 

"Untuk saham yang overvalued orang tidak bisa jual, mereka seperti stuck. Sehingga kami menginginkan bursa lebih transparan untuk FCA ini," ujar Irwanti di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/7).

Meski begitu, Irwanti mengatakan bahwa munculnya kebijakan FCA tersebut juga sebagai respons otoritas bursa untuk mencoba mengendalikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang belakangan ini mengalami fluktuasi.

Baca Juga: 5 Saham Keluar dari FCA Awal Juli, Ini 220 Saham yang Masih Menghuni Papan Pemantauan

 "FCA ini sebenarnya ide yang bagus, daripada tidak sama sekali. Ideal atau tidak, kami berharap makin lama makin di-refine. Jadi kami tekankan transparansi FCA ini harus diperbaiki, terkait kapan masuk atau keluar, jangan seperti misteri," imbuh dia.

Sebagai informasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penetapan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus. Pengumpulan pendapat ini akan berlangsung sampai 21 Juni 2024. 

Secara garis besar ada beberapa kriteria yang mengalami penyesuaian masuk dan keluar, yakni kriteria nomor satu, enam, tujuh dan 10. Ada beberapa ketentuan yang menjadi lebih mudah untuk keluar. 

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham dan Prospek Kinerja Emiten yang Berganti Pengendali

Ambil contoh kriteria nomor 10, suatu saham akan masuk papan pemantauan khusus ketika terkena penghentian perdagangan efek atau suspensi lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan. 

Awalnya, untuk bisa keluar dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme full periodic call auction ini, saham tersebut telah berada dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. 

BEI mengusulkan jika suatu saham telah berada selama tujuh hari kalender di papan pemantauan khusus, maka saham itu bisa keluar. Ini jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya. 

Adapun pada pekan pertama di bulan Juli ini, terdapat lima saham yang keluar dari papan pemantauan khusus. Dengan keluarnya lima saham ini, ada 220 saham yang berada di papan pemantauan khusus dan ditransaksikan dengan full periodic call auction (FCA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×