Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan evaluasi terhadap papan pemantauan khusus tahap dua full periodic call auction.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI masih mendengarkan masukan dari para pelaku, termasuk anggota bursa (AB) dan investor.
”Kelihatannya memang masih membutuhkan sedikit waktu tambahan,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (24/1).
Menurut Jeffrey, AB menyampaikan bahwa masih ada penyesuaian sistem, baik di sistem perdagangan maupun back office.
Sementara, para investor mengaku masih membutuhkan waktu sebelum masuk ke papan pemantauan khusus yang full call auction.
Namun, kata Jeffrey, penundaan itu tetap sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan BEI, yaitu maksimum 6 bulan.
“Jadi, sebelum Juni harusnya itu sudah akan diberlakukan secara penuh. Kami masih optimis semester I akan diterapkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Saham-Saham Emiten Ini Tak Beranjak dari Level Gocap, Adakah yang Masih Menarik?
Asal tahu saja, BEI resmi menunda implementasi papan pemantauan khusus tahap dua full call auction. Awalnya, BEI berencana mekanisme ini akan diberlakukan pada Desember 2023.
Pada 1 Desember 2023, BEI menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-00315/BEI/11-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.
Surat tersebut telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman dan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna.
BEI meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juli 2023. Pada tahap pertama, BEI menerapkan sistem hybrid call auction.
Pada tahap awal, emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction yang akan berlaku dalam dua sesi dalam satu hari.
Untuk ketentuan auto rejection saham di papan ini ditetapkan sebesar 10% untuk saham yang harganya di atas Rp 10. Jadi, harga saham bisa naik atau turun hingga 10%.
Jika harga saham tersebut sudah berada Rp 10 atau lebih rendah, auto reject ditetapkan Rp 1. Level terendah harga saham juga ditetapkan Rp 1 per saham.
Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya menggunakan mekanisme continuous auction. Artinya, saham bisa dibeli kapan pun sepanjang perdagangan bursa saham berjalan.
Pada tahap kedua nanti, BEI akan menerapkan lima sesi perdagangan periodic call auction dalam satu Hari Bursa. Semua saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan perdagangan secara periodic call auction.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News