Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan gagal kelola dana oleh Ahmad Rafif Raya menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI yang diketuai OJK telah memanggil Ahmad Rafif Raya terkait dugaan gagal kelola dana tersebut.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pihaknya telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual pada Kamis (4/7).
“Pertemuan ini untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar,” kata Hudiyanto dalam keterangannya, Jumat (5/7).
Adapun permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.
Baca Juga: Ada Dugaan Gagal Kelola Investasi Rp 71 Miliar, Begini Respons Otoritas Pasar Modal
Hudiyanto menjelaskan berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui beberapa hal. Pertama, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham.
Kedua, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi (MI) dan Penasihat Investasi (PI).
Ketiga, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kedua izin itu, bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang berizin OJK.
Hudiyanto menekankan kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin,” kata Hudiyanto.
Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Baca Juga: Aktivitas Influencer Saham dan Investasi Akan Diatur
Untuk itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun Ahmad Rafif Raya diketahui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News