kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Dugaan Gagal Kelola Investasi Rp 71 Miliar, Begini Respons Otoritas Pasar Modal


Rabu, 03 Juli 2024 / 19:16 WIB
Ada Dugaan Gagal Kelola Investasi Rp 71 Miliar, Begini Respons Otoritas Pasar Modal
ILUSTRASI. Ahmad Rafif Raya diduga telah gagal mengelola dana titipan investasi senilai Rp 71 miliar.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Ahmad Rafif Raya (ARR) mendadak menjadi sorotan di media sosial. pria asal Makassar ini diduga telah gagal mengelola dana titipan investasi senilai Rp 71 miliar. 

Kabar itu pertama kali muncul dari cuitan akun @profesor_saham di aplikasi X. Akun tersebut menuliskan soal laporan dari 34 investor yang menitipkan dana kepada Ahmad Rafif Raya. 

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut soal kasus ini. 

ARR tercatat memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, Huda menegaskan kegiatan investasi di pasar modal tidak bisa lakukan secara perorangan, harus melalui badan hukum yang mendapat izin OJK. 

Sementara, PT Waktunya Beli Saham, pemilik akun @waktunyabelisaham tidak tercatat dalam perizinan apapun baik pedagang efek, manajer investasi maupun penasihat investasi dan lainnya dari OJK. 

“Jika terbukti bersalah, Satgas PASTI akan segera memanggil ARR untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan usaha yang dijalankan dan kelengkapan legalitasnya,” kata Hudi, Rabu (3/7).

Baca Juga: Grup Djarum Jadi Konglomerasi Paling Aktif Akuisisi Tahun Ini, Salim Paling Besar

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan mengatakan dia belum menerima informasi maupun aduan soal kasus ini. 

Dus, OJK tidak bisa memberikan informasi lebih detail soal kasus ini. Namun Inarno memastikan apa yang dilakukan Ahmad Rafif Raya merupakan suatu pelanggaran. 

“Wah, pelanggaran, ya. Gak ada izin Pengelola Investasi. Apalagi mengelola dana, tapi saya belum dapat informasi terkini soal detilnya,” kata Inarno saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (3/7). 

Pasalnya, influencer saham sudah semakin menjadi-jadi. Selain memberikan edukasi, sang influencer saham ini juga memberikan rekomendasi bahkan menerima titipan dana. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Inarno mengatakan OJK sedang melakukan diskusi internal untuk menyiapkan aturan soal influencer saham ini. 

“Kami akan atur baik dalam proses,” kata Inarno. 

Baca Juga: Nasib Saham Bukalapak (BUKA), Harga Saham Anjlok dan Dilepas Investor Asing

Sebenarnya sebagai langkah preventif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan memberikan wadah bagi penggiat media sosial yang tertarik di dunia investasi, terutama saham dan reksadana dengan program influencer incubator

Direktur Pengembagan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan ada puluhan pegiat media sosial yang masuk dalam inkubator ini dan diharapkan bisa memberikan pesan positif kepada publik. 

“Namun di luar itu mungkin ada puluhan ribu pegiat media sosial yang beraktivitas tanpa bisa dikendalikan oleh kami,” ucap Jeffrey. 

Untuk itu, lanjut Jeffrey, upaya yang bisa BEI lakukan adalah terus memberikan edukasi secara masif kepada publik bersama dengan seluruh stakeholders alias pemangku kepentingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×