Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan pasar modal yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Pria asal Makassar ini terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin OJKZ
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pihaknya memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
“Bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).
Baca Juga: Panggil Ahmad Rafif Raya, Begini Temuan Satgas PASTI OJK
Satgas PASTI juga memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Sejalan dengan itu, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK juga akan menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hudiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News