Reporter: Namira Daufina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (Satgas OJK) resmi menyetop aktivitas tiga entitas perusahaan yang disinyalir akan merugikan masyarakat melalui tawaran investasi ilegal, Rabu (21/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama dan PT Miracle Bangun Indo.
Sebelumnya, ketiga perusahaan ini sudah lebih dulu dipanggil Satgas ke kantor OJK, namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Surat pemanggilan sudah dilakukan pada 16 Juni lalu, namun tidak direspons dan dipenuhi. Kami juga telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ketiga perusahaan ini tidak memiliki izin dan membahayakan masyarakat,” jelas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, Rabu (21/6).
Diketahui, SMC Profit berpusat di Gedung Arthaloka Sudirman, Jakarta Pusat, dan menawarkan produk deposito untuk jaminan masa tua dengan penanaman bunga 300%. Dari hasil penyelidikan Satgas, tidak ditemukan legalitas resmi menyelenggarakan produk keuangan deposito dan tidak ada data kepengurusan resmi.
Sementara, PT Smart Global Indotama melakukan kegiatan jual beli barang, market place, transaksi digital, e-commerce, dan jaringan. Selain transaksi jual beli, masyarakat yang bergabung juga diimingi oleh bonus transaksi grup, bonus poin, profit sharing, bonus pertumbuhan grup, bonus generasi hingga keuntungan dari komunitas hingga 30% dalam 30 hari.
“Sama seperti SMC Profit, baik legalitas dan kepengurusan tidak jelas dengan kantor di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur,” papar Tongam.
Sedangkan, PT Miracle Bangun Indo (MBI) dikenal sebagai penyelenggara Program Gotong Royong Bersama Kita Sukses (GBKS) untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. MBI yang berpusat di Sulawesi Utara ini juga menawarkan bantuan untuk membantu memiliki rumah tanpa cicilan hingga melunasi tagihan KPR bulanan dengan singkat tanpa utang. Paket yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5,5 juta dengan ragam bonus yang dijanjikan.
“Penghentian aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima dan pemantauan dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan melalui sosial media setiap perusahaan,” jelas Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News