kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saratoga resmi melantai di bursa


Rabu, 26 Juni 2013 / 09:01 WIB
Saratoga resmi melantai di bursa
Penduduk miskin dan ketimpangan turun saat pandemi melanda tahun 2021. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA.PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) akhirnya mencatatkan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Rabu (26/6). Saratoga merupakan emiten ke-15 yang melantai di BEI selama tahun 2013, dan menjadi emiten ke-470 di BEI.

Perusahaan yang dimiliki pengusaha Sandiaga Uno ini melepas saham perdananya ke publik di harga Rp 5.500 per saham, dengan target perolehan dana sebesar Rp 1,49 triliun. Harga itu di bawah kisaran yang telah ditetapkan sebelumnya Rp 6.100-Rp 7.800 per saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen berharap, di tengah kondisi pasar yang kurang menggembirakan, tambahan emiten seperti Saratoga diharapkan bisa membantu menyegarkan pasar saham Indonesia. "Semoga Saratoga bisa menjadi emiten yang menjadi incaran investor, terutama investor domestik, sehingga bisa lebih menyemarakkan pasar saham Indonesia," kata Hoesen.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur Saratoga Edwin Suryajaya mengatakan, Saratoga akan berusaha untuk menjadi market leader di pasar. Dalam pelaksanaan IPO tersebut, Saratoga telah menunjuk PT Indo Premier Securities, PT Deutsche Securities Indonesia dan PT UBS Securities Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek untuk IPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×