kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

OJK Matangkan Aturan ETF Emas, Berpeluang Meluncur pada 2026


Jumat, 12 Desember 2025 / 14:49 WIB
OJK Matangkan Aturan ETF Emas, Berpeluang Meluncur pada 2026
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Emas.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Emas.

Regulasi baru ini diharapkan dapat memperluas ragam instrumen investasi berbasis komoditas di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, rancangan POJK ETF Emas kini sudah memasuki tahap finalisasi internal. 

Setelah itu, beleid tersebut akan dibawa ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum, sebelum kemudian ditetapkan dan resmi diundangkan.

Baca Juga: Aturan ETF Emas Siap Meluncur Kuartal I-2026, MI Bersiap Bikin Produk

Meski proses harmonisasi masih berjalan, OJK tetap menargetkan aturan ini bisa diterbitkan sesuai rencana. 

Namun, Inarno mengakui, jadwal implementasi ETF Emas dapat menyesuaikan dinamika proses pengundangan. 

“Apabila terdapat penyesuaian waktu, produk ini diperkirakan dapat mulai diimplementasikan pada semester I tahun 2026 setelah regulasi diterbitkan,” jelas Inarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Apa Saja yang Diatur?

Regulasi ETF Emas disiapkan secara menyeluruh untuk mengatur seluruh ekosistem produk. Beberapa poin penting yang bakal diatur mencakup perizinan, mekanisme penerbitan dan pengelolaan ETF Emas, ketersediaan emas fisik, tata cara penyimpanan, hingga peran sponsor serta dealer partisipan yang berfungsi menjaga likuiditas perdagangan.

Inarno menambahkan, rancangan aturan tersebut tidak memuat ketentuan soal insentif khusus dalam POJK ini. Namun, OJK berharap kehadiran ETF Emas dapat menjadi pilihan investasi komoditas yang lebih transparan, terstandar, dan aman bagi investor ritel maupun institusi.

Per September 2025, sudah ada 74 reksadana dan ETF berbasis indeks saham di pasar modal dengan jumlah aset kelolaan Rp 16,41 triliun.

OJK akan terus mendorong pengembangan reksadana dan ETF berbasis indeks melalui berbagai upaya, antara lain penguatan peran pelaku industri, peningkatan literasi investor guna memperdalam pasar dan memperluas pilihan investasi yang efisien dan transparan, dan mendorong likuiditas pasar.

Menurut Inarno, instrumen berbasis indeks tetap memiliki prospek yang baik sebagai sarana diversifikasi jangka menengah dan panjang, dengan kinerja saham berkapitalisasi besar sebagai salah satu faktor pendukung, namun prospeknya tetap bergantung pada konsistensi indeks acuan dan kepercayaan investor.

Baca Juga: Punya Prospek Bagus, Manajer Investasi Siap Garap Bisnis ETF Emas

Selanjutnya: Cara Tutup Kartu Kredit BCA beserta Syarat Sebelum Pengajuan

Menarik Dibaca: Nonton Netflix Tanpa Kuota Internet, Begini Cara Download Tayangan Gratisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×