kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.286   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.202   -28,32   -0,39%
  • KOMPAS100 1.053   -2,47   -0,23%
  • LQ45 810   -3,06   -0,38%
  • ISSI 232   0,30   0,13%
  • IDX30 421   -2,07   -0,49%
  • IDXHIDIV20 493   -3,06   -0,62%
  • IDX80 118   0,06   0,05%
  • IDXV30 121   1,21   1,01%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,01%

Saham Intikeramik Alamasri masuk radar UMA


Rabu, 14 Februari 2018 / 19:28 WIB
Saham Intikeramik Alamasri masuk radar UMA
ILUSTRASI. Pabrik PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI)


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) masuk daftar unusual market activity (UMA). Saham ini masuk radar Bursa Efek Indonesia (BEI), karena terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham di luar kebiasaan.

"Perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi di situs BEI, Rabu (14/2).

Dengan adanya aktivitas yang tidak biasa ini, bursa meminta investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan terkait dengan permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja perusahaan-perusahaan tersebut serta keterbukaan informasinya.

Selain itu, investor diminta untuk mengkaji rencana aksi korporasi perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RUPS dan mempertimbangkan kemungkinan yang timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi.

BEI mengatakan bahwa pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal.

Pada perdagangan Rabu (14/2), saham IKAI ditutup turun 2,11% di angka Rp 278 per saham. Saham IKAI bergerak cukup volatil pada perdagangan hari ini dengan range Rp 278 hingga Rp 308 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×