Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi Anda trader kripto yang selama ini harus repot menyalakan VPN hanya untuk bisa melakukan short selling atau trading Futures lewat broker asing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan lampu hijau resmi.
Lewat aturan terbaru POJK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengakui dan mengatur perdagangan Derivatif Aset Kripto.
Artinya, fitur trading dua arah (bisa untung saat harga naik maupun turun) kini sah dilakukan di bursa lokal Indonesia, tidak perlu lagi kucing-kucingan lewat exchange luar negeri.
Baca Juga: Penawaran Umum Dibuka Hari Ini (10/12), Siap-Siap Berebut IPO Saham SUPA
Namun, ada syarat unik yang wajib Anda patuhi sebelum mulai trading.
Apa saja ? Simak rangkuman ketentuan itu di bawah ini.
1. Tidak Bisa Asal Klik, Wajib Lulus Ujian
Ini perbedaan terbesar antara beli kripto biasa (Spot) dengan Futures. OJK tidak ingin investor pemula langsung boncos karena tidak paham risiko.
Dalam aturan baru ini, Bursa Kripto wajib menerapkan sistem seleksi ketat bernama "Knowledge Test" (Ujian Pengetahuan). Sebelum akun Futures Anda aktif, Anda harus:
- Mempelajari modul/materi edukasi yang disiapkan bursa.
- Mengikuti ujian tertulis dan harus lulus nilai minimum (passing grade).
- Melakukan simulasi trading terlebih dahulu.
Jadi, jika Anda gagal dalam tes ini, Anda tidak akan diizinkan mengakses fitur derivatif tersebut demi keamanan dompet Anda sendiri.
Baca Juga: Penawaran Umum Dibuka Hari Ini (10/12), Siap-Siap Berebut IPO Saham SUPA
2. Uang Jaminan (Margin) Lebih Aman
Salah satu ketakutan terbesar trader adalah dana yang dibawa kabur oleh bursa. POJK 23/2025 menjawab ini dengan aturan "Dompet Terpisah".
Dana jaminan (Margin) yang Anda setorkan untuk trading Futures dilarang dicampur dengan uang operasional perusahaan.
Jika margin berupa Rupiah, wajib masuk ke Rekening Khusus di Bank.
Jika margin berupa Koin (misal: USDT/BTC), wajib masuk ke Wallet Khusus di lembaga penyimpanan (Depository).
Baca Juga: Wall Street Mixed, S&P 500 Melemah Saat Investor Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed
3. Bursa "Nakal" Diberi Waktu Sampai Januari 2026
OJK juga memberikan ultimatum tegas. Bagi platform atau pihak-pihak yang saat ini sudah diam-diam menyediakan layanan Futures tanpa izin resmi, mereka harus segera mengalihkan nasabahnya ke pedagang yang berizin.
Batas waktunya adalah tanggal 9 Januari 2026. Lewat dari tanggal itu, semua aktivitas derivatif ilegal harus berhenti total.
Selanjutnya: Harga Migas Global Tekan Kinerja Medco Energi Internasional
Menarik Dibaca: Rekomendasi Lipstik Wardah yang Bikin Wajah Cerah, Harga di Bawah Rp 100 Ribuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













