kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saat pembukaan, IHSG berada di zona merah


Jumat, 29 November 2013 / 09:11 WIB
Saat pembukaan, IHSG berada di zona merah
ILUSTRASI. Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di zona merah saat pembukaan perdagangan hari ini, Jumat (29/11). IHSG tercatat turun 11,88 poin atau melemah 0,28% menjadi 4.222,31. Tercatat ada 43 saham naik dan 35 saham turun serta 66 saham diam tak bergerak.

Ada sektor sembilan sektor berada di zona merah; yaitu sektor industri lainnya turun 1,26%, manufaktur turun 0,63%, basic industry 0,35%, produk konsumen turun 0,42%, keuangan turun 0,24%, infrastruktur turun 0,37%, pertambangan turun 0,22%, konstruksi turun 0.10%, perdagangan turun 0,38%, pertambangan turun 0,22% dan konstruksi turun 0,16%.

Sedangkan sektor yang berada di zona hijau adalah perkebunan yang naik 1,26%. Saham LQ 45 yang berada di posisi top losers adalah: PT Bumi Resources Tbk (BUMI) turun 3,28%, PT Pakuwon Jati Tbk turun 1,96%, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) turun 1,69%, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) turun 1,47% dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) turun 1,42%.

Saham LQ45 yang berada di posisi top losers adalah: PT BW Plantation Tbk (BWPT) naik 4,10%, PT London Sumatra Tbk (LSIP) naik 3,93%, PT Astra Agro Lestari Tbk (ASLI) naik 1,81%, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) naik 1,55%, dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) naik 1,11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×