Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu alias S-Invest pada Selasa (30/8).
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi berujar, dengan implementasi S-Invest, pasar modal tanah air bakal memiliki platform dan sistem yang terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi.
Sebelum peluncuran S-Invest, Indonesia memang belum mempunyai standardisasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian produk investasi. Masing-masing pelaku industri menggunakan prosedur yang beragam. Walhasil, alur bisnis pengelolaan investasi menjadi kurang efisien baik dari sisi waktu maupun biaya.
"Dulu kita tidak tahu jumlah investor reksadana yang pasti. Tapi sekarang dengan adanya S-Invest, jadi semakin transparan, terintegrasi, dan efisien," jelasnya.
Per 26 Agustus 2016, jumlah investor reksadana mencapai 340.869 orang atau 43,79% dari total investor pasar modal.
Melalui sistem ini, lanjut Friderica, investor reksadana akan memperoleh nomor Single Investor Identification (SID). Tujuannya agar informasi kepemilikan investor pada berbagai reksadana maupun efek dapat terkonsolidasi.
Sayangnya Friderica belum dapat mengungkapkan target dana kelolaan maupun tambahan jumlah investor reksadana melalui sistem S-INVEST. Namun ia optimistis industri reksadana bakal terus melonjak seiring sistem yang kian transparan dan terintegrasi.
Dalam membangun sistem S-Invest, KSEI menggandeng Korea Securities Depository (KSD). Sebagai lembaga kustodian sentral di Korea Selatan, KSD telah berpengalaman menerapkan sistem reksadana terpadu yakni FundNet sejak tahun 2004.
Chairman & CEO KSD Jaehoon Yoo mengungkapkan, FundNet telah menjadi tulang punggung industri investasi di Korea Selatan. "Kami berharap S-INVEST juga dapat menjadi platform inti bagi pasar modal Indonesia melalui serangkaian pengembangan dan inovasi berkelanjutan," tuturnya.
Selain menggandeng KSD, KSEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membentuk satuan tugas atau working group yang mencakup perwakilan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Asosiasi Bank Agen Penjual Reksa Dana Indonesia (ABAPERDI), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK memaparkan, S-INVEST akan mengurangi risiko yang timbul dari sistem yang manual selama ini. Sebab, semua transaksi diintegrasikan dalam satu sistem. Sistem teranyar ini akan memudahkan regulator untuk mengawasi industri pasar modal.
"Ini jadi lebih linear dan tertata rapi. Juga momentum sekali karena lebih mudah memantau dana repatriasi yang dilock di dalam negeri minimal tiga tahun," jelasnya.
Guna menunjang implementasi S-Invest, OJK pun telah menelurkan peraturan No 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Sistem alias sarana elektronik tersebut mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Transaksi Produk Investasi merupakan kegiatan yang mencakup penjualan, pembelian kembali / pelunasan, pengalihan investasi, serta pembagian manfaat ekonomis produk investasi.
Sementara Transaksi Aset Dasar merupakan kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi.
Adapun produk investasi meliputi reksadana, Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset, Kontrak Pengelolaan Dana Nasabah Individual, serta produk investasi lain yang ditetapkan OJK.
S-Invest juga mengintegrasikan seluruh pelaku industri. Yakni manajer investasi, perantara pedagang efek yang melakukan transaksi aset dasar, agen penjual reksadana, bank kustodian, dealer serta pihak lainnya.
Dari sistem ini, kita juga dapat mengakses informasi mengenai data investor, data pengguna S-Invest, transaksi produk investasi, serta transaksi aset dasar.
Layanan S-Invest terdiri atas transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, sentralisasi data serta pelaporan.
Direktur Riset Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menuturkan, perusahaan tengah dalam tahap persiapan dan uji coba S-INVEST. "Rencana kami open ended fund dulu baru reksadana lainnya seperti reksadana terproteksi," katanya.
Serupa, Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Management mengungkapkan, perusahaan sudah siap memanfaatkan S-INVEST. Soalnya 80% dari investor Panin Asset Management sudah memiliki SID.
Rudiyanto berpendapat, untuk tahap awal, S-Invest lebih bermanfaat bagi kustodian dan sekuritas yang menerapkan standardisasi sistem. Sehingga mereka tidak perlu membentuk sistem baru apabila ada kerja sama teranyar.
Kendati demikian, Rudiyanto belum dapat menilai dampak positif bagi investor reksadana dalam hal pemangkasan biaya. "Soalnya sampai saat ini biaya bagi pengguna S-InvestT belum jelas," tuturnya.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal II A OJK, Fakhri Hilmi berujar, saat ini belum ada biaya yang dibebankan bagi pengguna S-INVEST. "Tapi ke depan akan ada biaya karena perlu dana untuk running sistem," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News