kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RUPS RALS setuju pembagian dividen Rp 30 per saham


Rabu, 29 Mei 2013 / 13:50 WIB
RUPS RALS setuju pembagian dividen Rp 30 per saham
ILUSTRASI. Berikut perbandingan antara layanan listrik prabayar dan pascabayar. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2018.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam rapat umum pemenang saham tahunan yang berlangsung hari ini (29/5), PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) menyetujui untuk membagikan Rp 212,88 miliar dari laba bersih yang didapat sebagai keuntungan perusahaan atau dividen kepada para pemegang saham. Pembagian tersebut, setara dengan Rp 30 per saham untuk setiap saham dari 7.096.000.000 saham.

RALS menetapkan, pembayaran dividen akan dilakukan pada 18 Juli mendatang kepada para pemegang saham perseroan yang namanya terdaftar dalam pemegang saham perseroan pada 4 Juli 2013. Pembayaran dividen ini dilakukan dengan mengirimkan cek langsung kepada para pemegang saham atau melalui transfer bank.

RUPST RALS juga menetapkan Rp 5 miliar untuk digunakan sebagai dana cadangan perseroan yang diambil dari laba bersih perseroan. Sementara, sisa laba bersih setelah dikurangi dengan dana cadangan perseroan dan pembayaran dividen, yaitu sebesar Rp 205,84 miliar, akan dicatat perusahaan sebagai laba yang ditahan.

Sekadar informasi, pada tahun lalu, RALS membukukan laba bersih sebesar Rp 432,7 miliar. Laba ini naik 12,2% dibanding laba bersih periode sebelumnya tahun 2011 yang mencapai Rp 377,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×