kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rupiah Terus Melemah ke Rp 16.965 Per Dolar AS di Tengah Hari, Yen Terkuat di Asia


Rabu, 09 April 2025 / 11:58 WIB
Rupiah Terus Melemah ke Rp 16.965 Per Dolar AS di Tengah Hari, Yen Terkuat di Asia
ILUSTRASI. nilai tukar rupiah di pasar spot terus melemah 0,44% ke Rp 16.965 per dolar AS di perdagangan tengah hari ini (9/4)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot terus melemah di perdagangan tengah hari ini. Rabu (9/4), rupiah berada di level Rp 16.965 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah 0,44% dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp 16.891 per dolar AS. Alhasil, rupiah menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia.

Hingga pukul 11.52WIB, mata uang di kawasan bervariasi, dengan yen Jepang menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,85%.

Selanjutnya, dolar Singapura yang terkerek 0,3% dan baht Thailand yang terangkat 0,16%. Disusul, dolar Hongkong yang menguat 0,12%.

Baca Juga: Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.911 Per Dolar AS Hari Ini, Makin Dekat ke Rp 17.000

Sementara itu, rupee India berada satu level lebih baik dari rupiah setelah turun 0,42%.

Berikutnya ada dolar Taiwan yang terkoreksi 0,19% dan won Korea Selatan yang tertekan 0,16. Diikuti, ringgit Malaysia dan yuan China yang sama-sama naik 0,14%.

Kemudian ada peso Filipina yang terlihat menguat 0,13% terhadap the greenback di tengah hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×