kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Rupiah Berbalik Melemah Tipis ke Rp 16.256 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (27/5)


Selasa, 27 Mei 2025 / 12:08 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Tipis ke Rp 16.256 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (27/5)
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah di pasar spot berbalik melemah tipis 0,04% ke Rp 16.256 per dolar AS pada tengah hari ini


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot masih bergerak tipis di perdagangan tengah hari ini. Selasa (27/5), rupiah berada di level Rp 16.256 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah tipis 0,04% dibanding penutupan rupiah pada di hari sebelumnya yang berada di level Rp 16.249 per dolar AS. Pergerakan rupiah ini sejalan dengan mayoritas mata uang di Asia.

Hingga pukul 12.00, baht Thailand menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah anjlok 0,32%.

Selanjutnya ada rupee India yang koreksi 0,29% dan dolar Singapura yang turun 0,1%. Disusul, peso Filipina yang tergelincir 0,08%.

Baca Juga: Rupiah Spot Dibuka Menguat Tipis pada Perdagangan Selasa (27/5) Pagi

Berikutnya, yuan China tertekan 0,07% dan dolar Hongkong yang terdepresiasi 0,02%. Lalu ada won Korea Selatan yang turun 0,01%.

Kemudian, yen Jepang terlihat melemah tipis 0,007% terhadap the greenback di tengah hari ini.

Sementara itu, dolar Taiwan menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah naik 0,22%. Diikuti, rupee India yang menguat tipis 0,06%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×