kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rugikan investor Rp 2,25 miliar, ini kronologi lengkap dan sejarah berdiri 212 Mart


Kamis, 06 Mei 2021 / 09:20 WIB
Rugikan investor Rp 2,25 miliar, ini kronologi lengkap dan sejarah berdiri 212 Mart
ILUSTRASI. Gerai 212 Mart. Puluhan investor laporkan Komunitas Koperasi Syariah 212 terkait gagal bayar dana investasi Rp 2,25 miliar. Ini kronologi kasus dan sejarah 212 Mart. KONTAN/BAihaki/19/04/2018


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Ratusan orang lantas ikut mendirikan 212 Mart dengan  dana investasi beragam,  minimal Rp 500.000 (Rp 500 ribu) dan maksimal  Rp 20 juta. Atas pengumpulan dana investasi itu,  212 Mart buka dengan tiga cabang sekaligus. 

Cabang 212 Mart berlokasi di Jalan AW Sjahranie (2018), kedua di Jalan Gerilya dan ketiga cabang di Bengkuring pada tahun 2019. 

Lebih lengkap, Kadek menyebut: Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 berhasil mengumpulkan dana investasi sebesar Rp 914.426.488,

Pendirian Toko Mart 212 kedua terjadi di tahun 2019. Mengambil lokasi di Jalan Gerilya, pendirian Toko Mart 212 kedua ini berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1.029.000.466,- 

Baca Juga: Wabah Covid-19 Pukul Daya Beli Masyarakat, Banyak Gerai Ritel Terpaksa Tutup

Ketiga adalah Toko Mart 212 di Jalan Bengkuring, dengan tarika dana investor  sebesar Rp 81.700.000,-.

Jika merujuk keterangan itu, total dana investasi pendirian tiga Mart 212 mencapai Rp 2.025.126.954. 

Belakangan diketahui bahwa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat. 

Cerita Kadek, pengurus lantas menyebut izin pengumpulan dana akan dilakukan oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim yang disebut memiliki izin mengumpulkan dana kepada para anggota koperasi. Belakangan, pegurus menawarkan perusahannya untuk mengelola tiga toko 212 Mart yakni PT Kelontong Mulia Bersama.

Para pendiri PT Kelontong Mulia Bersama  (KBM) ini, beberapa adalah anggota Komunitas 212.

Saat dana terkumpul, pengurus dengan inisial HB yang juga bendahara koperasi menawarkan perusahannya PT KMB mejadi badan hukum untuk menjadi pengelola 3 Toko 212 Mart, 

Menariknya kata Kadek, belakangan ada dugaan tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda dengan PT KMB tentang pengelolaan Toko 212 Mart.

Beroperasu sejak 2018, Toko 212 Mart Samarinda beroperasi hingga 2020. Namun, pada bulan Oktober 2020, muncul kabar tak sedap Toko 212 Mart menunggak gaji karyawan.

Toko 212 Mart juga gagal membayar supplier UMKM yang menitip barang meski barang sudah terjual. Toko 212 Mart juga gagal membayar tagihan sewa ruko, listrik dan PDAM. 

Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi.

Manjadi semakin pelik karena pengurus Toko 212 Mart sulit dihubungi investor yang meminta pengembalian dana. Kabar yang sampai ke Kadek dan LHKBH 
HB  kabur keluar pulau dari Kota Samarinda. Investor tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial. Beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda juga banyak yang mengundurkan diri.

Dari empat terlapor, kata Kadek, hanya PN yang masih di Samarind. Dua yang lain yakni HB dan RJ tak diketahui keberadaannya. 
November 2020, Toko 212 Mart resmi tutup dengan dalih pandemi membuat tingkat kunjungan investor berbelanja kurang di tiga jaringan 212 Mart. 

Sebelumnya, pertemuan dan upaya penyelesaian permasalahan terus dilakukan, namun tidak ada kejelasan penyelesaian hingga kini.

Kata Kadek Indra, kurang lebih sebanyak 400 investor tergabung dalam 212 Mart, namun baru 26 orang yang meminta bantuan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

Ada tiga tuntutan investor 212 Mart yakni:

1. Pertanggungjawaban pengelolaan 212 Mart dari tahun 2018-2020 transparan dan professional oleh Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.
2. Meminta pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda mengembalikan dana investasi maupun dana lainnya kepada para investor dan bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini.
3. Mengusut kasus 212 Mart Samarinda dijalur hukum karena diduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi maupun dana lainnya yang dilakukan oleh Pengelola 212 Mart Samarinda.




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×