Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan Bumi Plc mendesak Rosan Perkasa Roeslani untuk membayar US$ 173 juta dalam bentuk tunai maupun aset.
Ini merupakan dana yang harus dibayar Rosan atas dugaan penggelapan dana ketika ia masih menduduki jabatan Direktur Utama BRAU.
RC Eko Santoso Budianto, Direktur Utama BRAU mengatakan, perseroan dan Bumi Plc telah memulai proses arbitrase di Singapura. Hal ini dilakukan lantaran Rosan mangkir dari kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap pertama senilai US$ 30 juta.
Batas waktu yang diberikan atas pembayaran pertama itu adalah 26 September 2013. Selanjutnya, Rosan harus melunasi sisanya pada 26 Desember 2013.
Menurut Eko, Rosan mengemukakan sejumlah argumen hukum mengenai kewajibannya tersebut.
"Rosan Roeslani menyangkal telah melanggar kewajibannya dan menegaskan tanggungjawab untuk menransfer uang tunai atau aset menjadi tidak ada," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Padahal, lanjut dia, hal tersebut termaktub dalam perjanjian penyelesaian yang disepakati sebelumnya. Manajemen Bumi Plc dan BRAU menganggap Rosan tidak berniat memenuhi kewajibannya.
Sekedar mengingatkan, awal mula perkara ini datang dari pemegang saham minoritas Bumi, Nathanael Rothschild yang menuding ada penggunaan dana tak jelas di BRAU.
Ketika itu, ia mencurigai dana yang diinvestasikan dalam Chateau Asset Management senilai US$ 75 juta. Bumi pun melakukan investigasi. Ternyata dana yang diperiksa jumlahnya membengkak menjadi US$ 200 juta.
Namun, akhirnya disepakati, Rosan membayar dana BRAU yang hilang sebesar US$ 173 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News