Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai perusahaan, baik global maupun domestik, berupaya bertahan di tengah kondisi operasional yang tertekan saat pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya, perusahaan maskapai penerbangan AirAsia X Bhd.
Mengutip data dari Bloomberg, AirAsia X Bhd memutuskan menghentikan kegiatan operasionalnya di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai salah satu cara bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun rencana ini muncul di tengah upaya AirAsia melakukan restrukturisasi utang sebesar RM 63,5 miliar setara US$ 15,3 miliar. Asal tahu saja, maskapai penerbangan bertarif rendah itu sudah dilarang terbang sejak akhir Maret 2020.
Baca Juga: Air Asia X setop operasi di Indonesia, ini penyebabnya
AirAsia X Bhd tidak sendirian, di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini ada tujuh emiten yang mendapatkan notasi khusus "M". Mengutip website BEI, notasi itu sebagai penanda adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketujuh emiten itu adalah PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Ada juga PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) yang saat ini dalam proses restrukturisasi obligasi anak usahanya, Blue Ocean Resources Pte. Ltd. (BOR), yang tercatat di Bursa Efek Singapura.
Mengutip keterbukaan informasi, sejauh ini BOR dan CPRO masih dalam proses negosiasi dengan pemegang obligasi utama. Akan tetapi mereka telah berencana menggunakan sistem Scheme of Arrangement di Singapura, suatu proses yang mirip dengan PKPU di Indonesia.