kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Restrukturisasi obligasi anak BUMI diputus Juli


Jumat, 04 Juli 2014 / 17:20 WIB
Restrukturisasi obligasi anak BUMI diputus Juli
ILUSTRASI. Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan penyesuaian harga rumah subsidi.


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tetap berupaya untuk merestrukturisasi obligasi senilai US$ 375 juta yang diterbitkan anak usaha, Enercoal Resources Pte. Ltd. (Enercoal).

Restrukturisasi itu sempat terhambat lantaran BUMI gagal memenuhi persyaratan kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar Jumat (20/6) lalu.

Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, pihaknya terus melanjutkan pembicaraan dengan pemegang obligasi terutama terkait restrukturisasi obligasi Enercoal.

"Perseroan kembali berencana menggelar RUPO Enercoal pada pertengahan Juli 2014 untuk memperoleh persetujuan terkait refinancing obligasi dari pemegang obligasi Enercoal," tulis Dileep dalam keterangan resmi, Jumat (4/7).

BUMI memang tengah berpacu dengan waktu untuk segera meraih restu pemegang obligasi. Pasalnya, masa jatuh tempo obligasi senilai US$ 350 juta itu kian dekat, yakni pada 5 Agustus 2014 mendatang.

Dalam proposal pengajuan restrukturisasi yang dirilis pada 6 Juni 2014 lalu, BUMI mengajukan permohonan untuk mengubah harga konversi dan kupon obligasi yang senilai US$ 375 juta.

Deutsche Bank AG  bertindak sebagai Agen Solisitasi tunggal, sementara The Bank of New York Mellon bereran sebagai Tabulation Agent untuk mengadakan persetujuan tersebut.

Satu poin lain yang menarik adalah BUMI pun meminta konversi wajib berdasarkan opsi yang dimiliki penerbit obligasi senilai maksimum US$ 125 juta. Poin ini menarik dicermati terutama jika mengacu pada klausul awal obligasi konversi tersebut.

Awalnya, obligasi tersebut dapat dikonversi menjadi saham biasa BUMI dengan nilai Rp. 3.366,9 per saham. Konversi obligasi bisa dilakukan setiap saat dalam periode 41 hari setelah tanggal penerbitan obligasi sampai dengan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Klausul ini tentu susah untuk diwujudkan lantaran harga saham BUMI sudah jauh di bawah itu.  Pada penutupan perdagangan Jumat (6/6), harga BUMI ditutup turun 2,02% menhadi Rp 194 per saham.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2014,  Enercoal menerbitkan obligasi konversi senilai US$ 375 juta pada 5 Agustus 2009. Obligasi itu akan jatuh tempo pada 5 Agustus 2014 berkupon 9,25% per tahun.

Melihat kondisi keuangan yang morat-marit, BUMI tentu sulit untuk melunasi obligasi tersebut sesuai tanggal jatuh tempo. Bayangkan, BUMI hanya memiliki kas dan setara kas senilai US$ 27,68 juta per 31 Maret 2014.

Minimnya kas internal ini juga yang menjadi penyebab BUMI gagal membayar kupon obligasi valas yang telah jatuh tempo pada 12 Mei 2014. Nilai obligasi  yang diterbitkan anak usaha BUMI, Bumi Capital Pte Ltd, itu sebesar US$ 300 juta.

Namun, menurut manajemen BUMI, perseroan memiliki waktu tenggang hingga 11 Juni 2014. Jika pada tanggal itu BUMI tidak juga memenuhi kewajibannya, maka pemegang obligasi berhak meminta percepatan pembayaran.

Bank of New York selaku administrator sistem akan meminta pemegang obligasi untuk memutuskan secara voting terkait wanprestasi (default). Jika mayoritas suara menyetujui, maka BUMI wajib membayar obligasi berbunga 12% per tahun itu. Adapun, obligasi ini memiliki waktu jatuh tempo 10 November 2016.

Pada Jumat (4/7), harga BUMI ditutup turun 2,73% ke level Rp 178 per saham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×