Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa minyak kelapa sawit atau Bursa Crude Palm oil (CPO) resmi meluncur pada 13 Oktober 2023. Transaksi perdana di bursa CPO juga telah dilangsungkan pada hari ini, Jumat (20/10).
Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, bursa CPO secara resmi telah beroperasi dengan dimulainya transaksi perdana di bursa. Pelaksanaan transaksi perdana Bursa CPO ini maju lebih awal dari jadwal peluncurannya pada 23 Oktober mendatang.
“Secara sistem memang sudah siap dan ada dua perusahaan yang ingin perdagangan bisa dijalankan Jumat ini,” kata Yugie dalam acara Go Live Transaksi Perdagangan CPO Perdana melalui Bursa Berjangka, Jumat (20/10).
Yugie mengungkapkan, sejauh ini bursa CPO telah diikuti oleh sekitar 18 perusahaan. Di mana sekitar 14 perusahaan lagi sedang dalam antrean untuk bergabung karena masih menyelesaikan beberapa persyaratan.
Pada transaksi perdana Bursa CPO melibatkan dua perusahaan yang menghasilkan kesepakatan untuk memperjualbelikan CPO/LDI Dumai ISPO dengan harga di Rp 11.305 per kilogram (Kg). Pada sesi satu di kontrak pertama tersebut terjadi transaksi sebesar 4 lot atau sekitar 100 Metrik Ton.
Baca Juga: Bursa CPO Gelar Transaksi Perdana, Terdapat 18 Perusahaan Ikut Serta
Yugie menjelaskan, mekanisme perdagangan bursa CPO akan berlangsung selama tujuh (7) hari kerja yakni dari Senin hingga Jumat. Dalam satu hari, terdapat tiga (3) sesi perdagangan yaitu dalam rentang waktu pukul 10.00 WIB – 11.00 WIB, lalu 16.00 WIB – 17.00 WIB, serta pukul 20.00 WIB – 21.00 WIB.
Dalam satu sesi yang berjalan sekitar 60 menit, di mana sejauh ini terdapat enam (6) kontrak perdagangan yang setiap kontraknya diperdagangkan selama 9 menit secara bergiliran. Apabila setiap 6 kontrak CPO yang diperdagangkan tersebut telah selesai di sesi pertama, maka bakal dilanjutkan pada sesi kedua di sore hari dan sesi ketiga di malam harinya.
Adapun mekanisme transaksi dimulai dari jaminan transaksi atau jaminan dari penjual dan pembeli berupa cash atau surat berharga yang belum diserahkan ke Lembaga Kliring sebelum bertransaksi. Setelahnya berlanjut pada bid & offer, yang mana permintaan pembeli terdiri dari harga dan jumlah lot.
Setelahnya dilanjutkan pada proses trade allocation atau konfirmasi transaksi sebagai bukti ada transaksi yang sepadan, yang diterbitkan pada saat penutupan pasar atau T+0. Selanjutnya pembayaran yang dilakukan paling lambat T+2.
Lalu penyerahan CPO yang dilakukan T+15 dengan mutu CPO yang harus diserahkan oleh penjual, yakni FFA maksimal 5% dan M&I maksimal 0,5%. Baru kemudian berita acara serah terima (BAST) dan terakhir pembayaran oleh lembaga kliring.
Yugie menerangkan, pihak penjual memiliki kewajiban selama 15 hari kalender untuk mengirimkan produk yang telah disepakati. Apabila dalam jangka waktu tersebut CPO belum dikirimkan, maka dinyatakan gagal serah dan bursa akan melakukan musyawarah penyelesaian sengketa tersebut yang berkoordinasi dengan Kliring.
Baca Juga: UNSP Sebut Hadirnya Bursa CPO Berdampak Positif Bagi Indonesia, Ini Alasannya
Oleh karena itu, Yugie menerangkan bahwa sudah ada jaminan transaksi untuk melindungi pembeli ataupun penjual dari penipuan. Kalau transaksi berjalan lancar dan sudah selesai, maka jaminan transaksi itu bisa ditarik secara penuh.
Sementara itu, ongkos biaya pengiriman CPO akan ditanggung oleh pihak penjual dan ditempatkan pada tangki pembeli. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi bursa CPO karena hanya ada sedikit wilayah ataupun perusahaan yang memiliki tangki penyimpanan CPO di antaranya Dumai dan Belawan.
“Harga transaksi sudah termasuk beban pengiriman dari penjual. Kenapa ditaruh di tangki pembeli? karena kami tidak ingin mengubah sistem yang sudah berjalan di pasar sebelumnya,” tandas Yugie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News