Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2017, PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk bakal bagi-bagi dividen sebanyak Rp 290,63 miliar atau sekitar Rp 46,8 per saham.
Pembagian dividen akan dibagi ke dalam beberapa kelompok, pertama untuk cum dividen di pasar reguler dan pasar negoisasi pada 4 Mei 2018. Kedua, pembagian ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 7 Mei 2018.
Selanjutnya pada 9 Mei 2018 akan dibagikan cum dividen di pasar tunai, dan pada 11 Mei 2018 pembagian diperuntukkan kepada ex dividen di pasar tunai.
Pembagian dividen diperuntukkan bagi daftar pemegang saham (DPS) atau recording date per 9 Mei 2018, dengan waktu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Sebagai informasi, dalam laporan keuangan perusahaan 2017, PP membukukan laba bersih sebesar Rp 1,45 triliun, dengan saldo laba ditahan sebesar Rp 1,16 triliun. Sehingga, total ekuitas perusahaan per 31 Desember 2017 yakni Rp 14,24 triliun.
"Dengan pembayaran dividen teraebut, maka pembayaran dividen tunai sebesar Rp 290,63 miliar atau Rp 46,8 per saham," kata Sekretaris Perusahaan Nugroho Agung Sanyoto dalam laporan resmi Senin (30/4) kepada Bursa Efek Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News