kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

PTBA optimistis bisa capai capai laba Rp 3 triliun di 2011


Rabu, 09 Februari 2011 / 13:44 WIB
PTBA optimistis bisa capai capai laba Rp 3 triliun di 2011
ILUSTRASI. Pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO)


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proyeksi kenaikan volume penjualan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang tahun ini diprediksi mencapai 30% bakal mendongkrak laba PTBA hingga Rp 3 triliun.

"Apalagi sekarang batubara harganya sudah naik seiring tingginya permintaan pasar," ujar Direktur Utama PTBA Sukrisno, Rabu, (9/2).

Sukrisno memberi gambaran, pada tahun 2010, harga batubara masih di kisaran US$ 90 per ton. Sementara pada awal tahun ini, sudah masuk ke US$ 100 per ton.

Kenaikan harga tersebut dipengaruhi naiknya permintaan dari negara-negara seperti China, India, Jepang, dan kawasan Eropa. Sementara itu, suplai batubara agak terganggu akibat bencana alam di Australia.

Faktor lain yang turut mendorong kenaikan laba PTBA tahun ini adalah efisiensi internal perusahaan. Sukrisno mengungkapkan, PTBA membangun PLTU 3x10 megawatt untuk kebutuhan sendiri. "Ini akan menurunkan biaya produksi," kata Sukrisno.

Sekedar catatan, laba usaha PTBA pada 2009 mencapai Rp 2,7 triliun. Untuk laba 2010 Sukrisno belum dapat merinci, namun ada kemungkinan bakal turun dibandingkan 2009 lantaran pengaruh turunnya harga batubara tahun lalu.

"Angkanya belum bisa saya sebutkan karena masih proses audit. Namun, masih di atas Rp 2 triliun," ungkap Sukrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×