kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

PTBA minta kenaikan royalti dilakukan bertahap


Selasa, 18 Februari 2014 / 18:32 WIB
PTBA minta kenaikan royalti dilakukan bertahap
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana untuk menaikkan tarif royalti batubara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan, pihaknya bisa memahami bahwa rencana pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan negara. Namun, kondisi industri batubara saat ini sedang tidak kondusif seiring melemahnya permintaan dari importir terbesar, yaitu China.

Imbasnya, produsen seperti PTBA menghadapi tekanan hebat lantaran anjloknya harga jual batubara yang terjadi sejak pertengahan 2012 silam. "Untuk itu, kami berharap rencana kenaikan royalti ini bisa dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan harga komoditas," kata Joko kepada KONTAN, Selasa (18/2).

Rencana kenaikan royalti batubara dan produk mineral lainnya memang sedang digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, kebijakan baru itu akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Untuk batubara, pemerintah berencana menerapkan tarif royalti yang sama baik untuk pemegang IUP maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni sebesar 13,5% per ton.

Sebelumnya, tarif royalti pemegang IUP hanya berkisar 2%-7% per ton. Sementara pemegang PKP2B memang sudah dikenakan royalti 13,5% per ton. Rencana ini tentu akan memberatkan PTBA. Pasalnya, semua tambang perusahaan plat merah ini berstatus IUP. "Besaran royalti yang dibayarkan PTBA selama ini sekitar 6%-7%," ungkap Joko.

Selain meminta dilakukan bertahap, PTBA mengusulkan agar pengenaan tarif royalti diterapkan progresif berdasarkan kalori dan harga jual batubara. Pasalnya, biaya untuk memproduksi batubara baik kalori rendah maupun tinggi sebenarnya sama.

Namun, harga jual batubara kalori tinggi tentu lebih mahal dibanding kalori rendah. "Tentunya akan lebih fair jika tarif royalti pu mengikuti harga jual batubara," terang Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×