kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

PT SMI Akan Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 1,11 Triliun


Jumat, 22 Agustus 2025 / 10:25 WIB
PT SMI Akan Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 1,11 Triliun
ILUSTRASI. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) akan melunasi obligasi jatuh tempo senilai Rp 1,11 triliun.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyampaikan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) akan melunasi obligasi jatuh tempo. 

Pefindo mengatakan, surat utang yang diterbitkan PT SMI yaitu Obligasi Berkelanjutan II tahap V tahun 2020 seri B (peringkat idAAA) senilai Rp 1,11 triliun akan jatuh tempo pada 11 Desember 2025. 

“Perusahaan berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal, dengan kas dan setara kas per akhir Juni 2025 tercatat senilai Rp 10,10 triliun,” tulis Pefindo dalam laporannya, Kamis (21/8/2025). 

Baca Juga: PT SMI dan IIX Dorong Skema Orange Bond untuk Perluas Pembiayaan Inklusif

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT SMI, Ramona Harimurti menyatakan kesiapan dana pembayaran untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap V Tahun 2020 Seri B sebesar Rp1,11 triliun yang akan jatuh tempo pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya: 8 Daftar Promo Kopi Favorit Selama Agustus 2025, Kopi Kenangan hingga Starbucks

Menarik Dibaca: 8 Daftar Promo Kopi Favorit Selama Agustus 2025, Kopi Kenangan hingga Starbucks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×