Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
"Selain itu, adanya revisi peraturan Green Procurement Guide (GPG) di Jepang juga berpotensi meningkatkan ekspor produk kertas dari Indonesia," ungkap Reza kepada Kontan.co.id, Jumat (15/12).
Saat ini emiten kertas juga mulai memasuki untuk mengalihkan kemasan berbahan kertas menggantikan produk plastik, mengikuti tren e-commerce dan kebijakan BPOM.
"Sentimen yang mendorong kinerja emiten kertas di 2024 yaitu pemulihan ekonomi global, peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi, serta pergeseran tren ke arah digitalisasi," lanjut dia.
Baca Juga: INKP dan TKIM Membukukan Penurunan Laba Bersih Hingga Kuartal III-2023
Namun, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti kenaikan biaya bahan baku dan harga energi, penurunan harga komoditas kraft pulp, serta potensi risiko dari tekanan global.
Menurutnya, valuasi INKP dan TKIM saat ini dinilai undervalued atau murah, dengan Price to Earning Ratio (PER) masing-masing sebesar 2,95 kali dan 3,04 kali, lebih rendah dibandingkan rata-rata PER selama 5 tahunnya di 8,38 kali dan 12,45 kali.
"Dengan asumsi bahwa rata-rata PER 5 tahun sebagai fair value perusahaan, maka harga wajar INKP berada di sekitar Rp 17.000 per saham, sedangkan harga wajar TKIM berada di sekitar Rp 9.800 per saham," jelasnya.
Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mencermati, saham INKP masih adanya kecenderungan INKP untuk melanjutkan koreksinya dan masih berada pada fase downtrendnya.
"Dari MACD dan Stochastic juga masih berada di area negatif dan area oversoldnya," kata Herditya kepada Kontan.co.id, Kamis (14/12).
Baca Juga: Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Analis Untuk Perdagangan Senin (9/10)
Sementara pergerakan saham TKIM dinilai masih belum mampu menembus cluster MA20 dan MA60, posisinya saat ini masih berada di fase downtrendnya.
"Dari indikator lain, MACD masih berada di area negatif dan Stochastic waspadai akan terjadinya deadcross," lanjutnya.
Dengan begitu, Herditya merekomendasikan wait and see kepada kedua saham emiten kertas tersebut, INKP dan TKIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News