kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Profit taking, IHSG masuk ke zona merah di sesi I


Jumat, 16 Oktober 2015 / 12:00 WIB
Profit taking, IHSG masuk ke zona merah di sesi I


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memerah di sesi pertama perdagangan, Jumat (16/l0). Data RTI menunjukkan indeks ditutup terkoreksi tipis 0,11% atau 4,99 poin ke level 4.502,20 pukul 11.30 WIB. 

Tercatat 143 saham bergerak turun, 88 saham bergerak naik, dan 77 saham stagnan. Di sesi rehat ini melibatkan 3,22 miliar lot saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,51 triliun. 

Sektor pertambangan turun 1,27% sekaligus memimpin pelemahan enam indeks sektoral lainnya. Antara lain; barang konsumsi turun 0,74%, konstruksi turun 0,69%, dan manufaktur turun 0,23%.

Sementara, empat indeks sektoral lainnya yang menghijau yakni perdagangan naik 0,83%, industri dasar naik 0,73%, agrikultur naik 0,19%, dan aneka industri naik 0,05%.

Meski indeks bergerak masuk ke zona merah. Perdagangan pagi ini masih diwarnai aksi beli asing. Tercatat, di pasar reguler net buy asing mencapai Rp 35,12 miliar.

Saham-saham yang masuk top loser LQ45 antara lain; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) turun 4,44% ke Rp 10.225, PT XL Axiata Tbk (EXCL) turun 4,35% ke Rp 3.300, dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) turun 3,79%. 

Sedangkan, saham-saham top gainer LQ45 antara lain; PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) naik 9,17% ke Rp 2.500, PT Jasa Marga (persero) (JSMR) naik 4,31%, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) naik 3,53% ke Rp 381.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×