kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pelaku Usaha Kripto Dorong Adopsi Aset Kripto Sebagai Agunan Pinjaman


Jumat, 22 Agustus 2025 / 15:11 WIB
Pelaku Usaha Kripto Dorong Adopsi Aset Kripto Sebagai Agunan Pinjaman
ILUSTRASI. Investor kripto terus mendorong pendalaman use case aset kripto salah satunya untuk agunan bagi nasabah yang hendak melakukan pinjaman bank


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - TABANAN. Para pelaku usaha kripto terus mendorong pendalaman use case (nilai guna) aset kripto. Salah satunya adalah penggunaan aset kripto sebagai agunan bagi nasabah yang hendak melakukan pinjaman bank.

Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menyampaikan, potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan pengajuan pinjaman cukup terbuka, mengingat hal ini sudah diaplikasikan di luar negeri.

Maka dari itu, para pelaku usaha kripto sedang aktif berkonsultasi dengan regulator dan stakeholder terkait untuk merumuskan use case kripto tersebut.

"Kami memohon mereka untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman," kata dia di sela CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Pelaku Usaha Kripto Dorong Perlunya Peningkatan Daya Saing Aset Kripto Indonesia

Dia juga menjelaskan, beberapa bank berskala global sudah ada yang berani memberikan pinjaman kepada nasabah dengan agunan aset kripto. Sebagai contoh, JP Morgan yang pernah memberi pinjaman dengan jaminan berupa bitcoin dan ethereum.

Ada juga Citibank yang pernah memperbolehkan aset kripto dengan basis ETF sebagai jaminan pemberian pinjaman kepada nasabah.

Peluang pengembangan use case kripto sebagai jaminan pinjaman di atas kertas cukup terbuka. Apalagi, regulasi terkait industri kripto di Indonesia diklaim lebih unggul dibandingkan beberapa negara lain, bahkan termasuk Amerika Serikat (AS).

"Sebenarnya regulasi kripto di Indonesia sudah didahulukan. Amerika saja baru keluar Genius Act, kita sudah ada Undang-Undang P2SK sebelum mereka dan udah ada POJK sebelum mereka," ungkap Andrew.

Dalam acara yang sama, CEO dan Co-founder Indodax William Sutanto sepakat bahwa adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman sangat memungkinkan di Indonesia. Terlebih lagi, aset kripto tergolong sangat likuid, mengingat suplai dan permintaannya selalu ada di pasar.

Baca Juga: Jawab Tantangan Industri Aset Kripto, Bursa CFX Gelar CFX Crypto Conference 2025

Hal ini berbeda dengan aset lain yang kerap jadi agunan pinjaman seperti properti atau kendaraan bermotor. Keduanya tergolong bukan aset likuid, sehingga menyulitkan bagi pihak pemberi pinjaman untuk menjual aset yang diagunkan tersebut.

"Kalau kripto, hanya beberapa detik saja sudah bisa dijual-belikan, karena supply demand-nya selalu ada," imbuh dia, Kamis (21/8).

Direktur Utama CFX Subani menambahkan, pendalaman pasar kripto memang diperlukan, termasuk inovasi produk-produk kripto dengan use case tertentu. Pasalnya, inovasi produk menjadi hal yang membuat ekosistem kripto di Indonesia unggul dibandingkan negara-negara di kawasan Asia. 

"Jadi produk baru pasti akan muncul yang mana pastinya ini akan menggandeng lembaga-lembaga yang berfungsi pada fungsinya masing-masing," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×