Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia memberikan izin kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas sebagai anggota bursa yang dapat melakukan pembiayaan short selling.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan itu, izin short selling Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest sudah berlaku.
Pelaksanaan transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Baca Juga: BEI Berencana Buka Short Selling Mulai 26 September 2025
Sebagaimana diumumkan oleh Bursa melalui Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tanggal 24 April 2025 mengenai Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025.
Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.
Selanjutnya: Sejarah Mata Uang Lira Turki: Perjalanan dari Koin Perak hingga Krisis Ekonomi
Menarik Dibaca: Apa Saja Kelebihan Xiaomi 14 Ultra? Layar Super AMOLED sampai Kamera Leica
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News