Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengeluarkan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Namun implementasinya masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan itu, izin short selling Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest sudah berlaku.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menjelaskan memang izin untuk pembiayaan short selling kepada anggota bursa sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Kantongi Izin Pembiayaan Short Selling
“Tapi pelaksanaan short selling masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK melarang sampai dengan 26 September 2025,” katanya kepada Kontan, Senin (25/8/2025).
Pada 27 Maret 2025, OJK mengeluarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, BEI mengeluarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tanggal 24 April 2025 mengenai Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Baca Juga: Catat! BEI Bakal Buka Short Selling pada September 2025
Dalam Pengumuman Bursa tersebut tersebut, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek ditunda sampai 26 September 2025.
Bursa juga tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 26 September 2025.
Selanjutnya: Ruang Fiskal Sempit, Pemerintah Diperkirakan Bakal Rutin Gunakan SAL 5 Tahun ke Depan
Menarik Dibaca: HP Vivo Terbaru di Bulan Agustus 2025 dan Keunggulannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News