kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi gagal bayar, Pefindo menurunkan peringkat KIK EBA Mandiri GIAA01 ke CCC


Sabtu, 25 Juli 2020 / 10:56 WIB
Potensi gagal bayar, Pefindo menurunkan peringkat KIK EBA Mandiri GIAA01 ke CCC
ILUSTRASI. Sejumlah petugas melambaikan tangan kepada pesawat jamaah calon haji asal Kabupaten Sukoharjo saat keberangkatan kloter pertama di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019) pagi. Peringkat KIK EBA Mandiri GIAA01 akan diturunkan ke idD


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A senilai  Rp1,44  triliun ke idCCC(sf)(cg) dari sebelumnya“idA-(sf)(cg). Penurunan peringkat ini mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan terjadinya gagal bayar pada pembayaran amortisasi pokok di tanggal 27 Juli 2020.

Pefindo mengungkapkan kemungkinan tersebut berdasarkan pengumuman KSEI No.KSEI-7712/DIR/0720 mengenai Penundanaan Pembayaran Amortisasi Pokok Ke-2 EBA Mandiri GIAA01 (MGIA01). Kondisi tersebut mencerminkan profil kredit PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), sebagai originator yang sangat  lemah karena dampak COVID-19, dan juga belum adanya konfirmasi untuk pembayaran klaim garansi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada saat jatuh tempo.

KIK EBA ini  dijamin oleh Askrindo (peringkat idAA+ dengan outlook stabil) untuk pembayaran pokok dan oleh PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo),  (peringkat idAA+ dengan outlook stabil) untuk pembayaran kupon. Porsi EBA Kelas B senilai Rp 160 miliar tidak diperingkat.

Baca Juga: Pembayaran amortisasi EBA Mandiri GIAA ditunda

Prospek peringkat KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A direvisi kembali ke credit watch dengan implikasi negatif dari sebelumnya negatif yang mencerminkan tekanan  likuiditas dalam waktu yang sangat dekat ini di tanggal 27 Juli 2020, tanpa adanya kepastian terkait pembayaran klaim garansi yang disebutkan.

"Kami berpendapat bahwa hasil pembayaran klaim dari penjaminan tersebut adalah salah satu opsi yang dapat digunakan oleh originator dalam membayar amortisasi pokok senilai Rp 360 miliar di mana kapasitas originator untuk membayar kewajibannya sangat terbatasi dengan penurunan tajam permintaan penerbangan," ungkap Pefindo dalam pengumuman pemeringkatan, Jumat (24/7).

Baca Juga: Pengumuman! Arab Saudi larang kedatangan dari luar negeri untuk menghadiri haji




TERBARU

[X]
×