kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Porsi turnkey mengecil, rasio utang BUMN karya tetap naik


Kamis, 03 September 2020 / 19:42 WIB
Porsi turnkey mengecil, rasio utang BUMN karya tetap naik
ILUSTRASI. Proyek turnkey yang mengecil tak langsung mengurangi rasio utang emiten BUMN karya.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Asal tahu saja, BUMN karya saat ini tengah mengurangi proyek turnkey. Ini sebagai upaya untuk mengurangi paparan risiko di balik pandemi Covid-19.

PTPP misalnya. Perolehan kontrak baru dari proyek turnkey semester pertama kemarin baru sekitar Rp 1,1 triliun, turun 82% dibanding periode yang sama tahun lalu, sekitar Rp 5 triliun. "Mengurangi proyek turnkey memang menjadi salah satu strategi kami," ujar Agus.

Dia menambahkan, pihaknya akan membatasi perolehan kontrak baru proyek turnkey hingga akhir tahun ini maksimal Rp 2 triliun. Nilai ini setara sekitar 8% dari target total kontrak baru tahun ini, Rp 25 triliun.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) catatkan arus kas positif hingga Rp 1,7 triliun di semester I

Manajemen WSKT belum membeberkan besaran porsi proyek turnkey. Namun, Direktur Keuangan Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma sebelumnya mengonfirmasi, utak-atik porsi proyek merupakan salah satu strategi perusahaan.

WSKT menyeimbangkan porsi kontrak proyek turnkey dengan non-turnkey. "Kami juga mengupayakan sistem pembayaran turnkey dengan progress payment," imbuh Taufik dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Kemenkeu belum cairkan PMN sebesar Rp 20,5 triliun terhadap 5 BUMN ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×