Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), Kamis (19/10).
Melansir siaran resmi OJK, Kamis (19/10), penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan upaya OJK untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan.
OJK mengganti dan memperluas cakupan Efek bersifat utang berwawasan lingkungan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Dengan diterbitkannya POJK 18/2023, maka Efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan dapat berupa EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, EBUS Terkait Keberlanjutan, dan EBUS berlandaskan keberlanjutan lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga: POJK 18 Tahun 2023 Terbit, Atur Penerbitan EBUS Berlandaskan Keberlanjutan
Terkait penggunaan dana hasil penerbitan EBUS, hal itu bergantung dari jenis EBUS yang diterbitkan. Misalnya, dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).
Lalu, sana hasil penerbitan EBUS Sosial hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Dana hasil penerbitan EBUS Keberlanjutan hanya dapat digunakan untuk KUBL dan KUBS.
Dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf hanya dapat digunakan untuk kegiatan/proyek dalam mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.
Dengan adanya perbedaan tersebut, dana hasil penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan dapat digunakan untuk tujuan umum perusahaan.
Baca Juga: Menilik Masa Depan Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan di Indonesia
Di antaranya adalah peningkatan modal kerja perusahaan dan kegiatan ekspansi usaha, sepanjang penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan tersebut dikaitkan dengan IKU Keberlanjutan.
OJK menegaskan, emiten dapat melakukan Penawaran Umum EBUS Berlandaskan Keberlanjutan secara bertahap (shelf registration).
Syaratnya, emiten harus memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam POJK mengenai Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News