kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

POJK 18 Tahun 2023 Terbit, Atur Penerbitan EBUS Berlandaskan Keberlanjutan


Kamis, 19 Oktober 2023 / 20:44 WIB
POJK 18 Tahun 2023 Terbit, Atur Penerbitan EBUS Berlandaskan Keberlanjutan
ILUSTRASI. OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), Kamis (19/10).

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Beleid ini mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Baca Juga: Menilik Masa Depan Obligasi Berkelanjutan Versi Baru di Indonesia

Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement tahun 2016.

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Peraturan ini memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya. 

Sehingga, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Baca Juga: Semakin Diminati, Prospek Obligasi Hijau Bakal Kian Cerah

Berikut 11 substansi pengaturan POJK 18/2023.

1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.

2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.

3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.

4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.

9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.

10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.

11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×