Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperpanjang waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT PP Properti Tbk (PPRO) selama 21 hari.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 22 Januari 2025, putusan ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Ps pada 20 Januari.
Permohonan PKPU itu dilayangkan Karya Usaha Baru (KUB) dan Nusantara Chemical Indonesia (NCI). Alasannya, skema pembayaran utang dengan para penggugat tidak menemui titik terang.
Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, majelis hakim telah menetapkan perpanjangan PKPU perseroan selama 21 hari terhitung setelah tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025.
“Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga: PP Properti Tunda Pembayaran Obligasi, Saham PPRO Lanjut Disuspensi BEI
Andek menuturkan, sampai dengan saat ini, kegiatan operasional PPRO masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Selama masa PKPU, PPRO akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.
“Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Asal tahu saja, saham PPRO juga lanjut disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran perseroan melakukan penundaan pembayaran sejumlah obligasi.
PPRO tercatat masih menunda pembayaran bunga dan pelunasan pokok obligasi. Setidaknya ada tiga surat Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dirujuk BEI.
Pertama, Surat KSEI nomor KSEI-0150/DIR/0125 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-12 (PPRO02BCN4).
Kedua, Surat KSEI nomor KSEI-6356/DIR/1124 tanggal 29 November 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B Ke-13 (PPRO02BCN3).
Ketiga, Surat KSEI nomor KSEI-6313/DIR/1124 tanggal 26 November 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B Ke-19 (PPRO02BCN1).
Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara alias suspensi perdagangan efek PPRO di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction tanggal 14 Januari 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Selanjutnya: Garuda Indonesia (GIAA) Tambah 1 Armada Baru di Kuartal 1/2025
Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat saat Darurat di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News