kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.488.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.585   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.627   67,30   0,89%
  • KOMPAS100 1.187   13,71   1,17%
  • LQ45 949   10,88   1,16%
  • ISSI 230   2,18   0,96%
  • IDX30 486   4,48   0,93%
  • IDXHIDIV20 583   5,85   1,01%
  • IDX80 135   1,50   1,12%
  • IDXV30 141   0,16   0,11%
  • IDXQ30 162   1,45   0,91%

Tunda Bayar Kupon Obligasi, Saham PP Properti (PPRO) Disuspensi Bursa


Selasa, 15 Oktober 2024 / 17:45 WIB
Tunda Bayar Kupon Obligasi, Saham PP Properti (PPRO) Disuspensi Bursa
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar terhitung sejak sesi I Call Auction Perdagangan Efek tangga 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (15/10).

Melansir keterbukaan infomasi, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar terhitung sejak sesi I Call Auction Perdagangan Efek tangga 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Penghentian sementara itu dilandasi berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 (PPRO02BCN4) serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selau memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis Bursa dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, PPRO mengumumkan perseroan menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang seharusnya jatuh pada 14 Oktober 2024. Jumlah kupon yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 4,33 miliar.

Baca Juga: Dalam PKPU, PP Properti (PPRO) Tunda Pembayaran Bunga Obligasi

Direktur Utama PP Properti, Andek Prabowo, mengatakan pada 7 Oktober 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan perseroan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari. 

PPRO selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.

“Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan undang-undang PKPU, selama proses PKPU terhadap PP Properti masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan/harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (14/10). 

Andek menuturkan, selama masa PKPU sementara, PP Properti akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

”Saat ini, PP Properti sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk melalui kondisi PKPU sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum maupun financial advisor,” tuturnya.

Sekadar informasi, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B memiliki nilai pokok Rp 163,5 miliar dan bunga 10,60% per tahun. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025.

Selanjutnya: DANA Buka Suara Terkait Dugaan Adanya Aktivitas Judi Online Lewat Platformnya

Menarik Dibaca: Alasan Tanaman Laba-laba Jadi Favorit Kucing Peliharaan di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×