kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PMK 60 Diterbitkan, Begini Dampaknya Bagi Emiten Properti


Rabu, 21 Juni 2023 / 06:46 WIB
PMK 60 Diterbitkan, Begini Dampaknya Bagi Emiten Properti
ILUSTRASI. PMK ini menaikkan batas harga rumah tapak yang mendapat pembebasan PPN 11%.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan tersebut diprediksi tidak akan berdampak terlalu besar pada kinerja emiten sektor properti.

Sebagai informasi, PMK Nomor 60/PMK.010/2023 ini merupakan aturan harga rumah subsidi. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Melansir laman Kemenkeu, PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

PMK ini menaikkan batas harga rumah tapak yang mendapat pembebasan PPN 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Beleid ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023. Pada 2024, batasnya naik lagi menjadi Rp 166 juta hingga Rp 240 juta.

Baca Juga: Emiten Papan Akselerasi Jadi Ajang Spekulasi Saat Bursa Lesu

CEO Advisor.id Praska Putrantyo mengatakan, aturan ini tidak berpengaruh atau berdampak positif terhadap kinerja emiten-emiten properti di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, aturan ini lebih menyasar kepada rumah-rumah dengan harga menengah ke bawah, yakni dengan di bawah Rp 500 juta. 

Hal tersebut, kata Praska, terlihat dari kinerja saham rata-rata emiten properti dan real estat, khususnya yang berkapitalisasi besar di atas Rp 10 triliun mengalami koreksi dalam satu pekan terakhir.

“Akibatnya, indeks sektor properti & real estate mengalami kemerosotan 1,34% dalam seminggu terakhir per 20 Juni 2023,” kata Praska kepada Kontan.co.id, Selasa (20/6).

Baca Juga: IHSG Berpotensi Kembali Terkoreksi Pada Rabu (21/6), Saham-Saham Ini Bisa Ditimbang

Menurut Praska, prospek kinerja emiten-emiten di tahun 2023 diperkirakan tetap tumbuh meskipun dengan laju yang lebih lambat karena dampak dari kenaikan suku bunga acuan.

“Namun, pasar properti diperkirakan kembali membaik di tahun 2024, karena ekspektasi pasar pada potensi penurunan suku bunga di tahun itu,” ungkap dia.

Praska menyebutkan, dampak kebijakan ini ke kinerja IDX Property juga  diperkirakan hampir tidak ada. Justru yang paling mendapatkan sentimen positif dari peraturan ini adalah sektor perbankan. 

Baca Juga: Mencermati Prospek Emiten Properti di Tengah Kenaikan Harga Rumah

“Sebab, kebijakan tersebut bisa mendorong peningkatan permintaan terhadap rumah-rumah kelas menengah ke bawah, sekaligus mendorong penyaluran kredit dari perbankan, khususnya bank-bank persero,” tuturnya.

Untuk saham di sektor properti saat ini, Praska menyarankan investor untuk melakukan buy on weakness saja dengan orientasi investasi jangka pendek. 

Praska merekomendasikan PT Intiland Development Tbk (DILD) dengan target harga Rp 250 per saham, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dengan target harga Rp 105 per saham, dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dengan target harga Rp 1.210 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×