Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PMK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
PMK ini menaikkan batas harga rumah tapak yang mendapat pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak, yaitu antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit rumah.
Baca Juga: Dafam Property Indonesia (DFAM) Catatkan Kenaikan Kunjungan Hotel Hingga 30%
Selanjutnya, peraturan ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023. Pada tahun 2024, batas harga tersebut akan naik menjadi Rp 166 juta hingga Rp 240 juta.
Muhammad Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menyatakan bahwa PMK baru ini akan mendorong perusahaan-perusahaan properti di Indonesia untuk menyesuaikan harga.
Oleh karena itu, pemulihan ekonomi menjadi satu-satunya harapan bagi perusahaan properti untuk meningkatkan permintaan properti, baik dari sisi pendapatan yang terus berkembang maupun pendapatan berulang.
Nafan menjelaskan bahwa pendapatan yang berkembang dipengaruhi oleh penjualan pemasaran, sementara pendapatan berulang dapat meningkat selama unit properti terisi. Namun, ia juga mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi domestik diperkirakan melambat tahun ini, yang dapat mengurangi permintaan di sektor properti.
Baca Juga: Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Dana Hingga Rp 30 M untuk Bangun Gudang Baru
Namun, beruntungnya, Bank Indonesia (BI) belum menunjukkan tanda-tanda untuk mengencangkan kebijakan moneter terkait suku bunga acuan.
Meskipun Indonesia menghadapi perlambatan pertumbuhan kredit akibat suku bunga yang tinggi akibat kebijakan The Fed, Nafan menyatakan bahwa saat ini sektor properti masih memiliki rating netral dan harga sahamnya sedang mengalami tren naik.
Nafan merekomendasikan saham BSDE dengan target harga Rp 1.160 per saham- Rp 1.250 per saham, karena perusahaan tersebut memiliki aset yang cukup besar dan masih memiliki potensi pertumbuhan yang luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News