kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.685   32,00   0,19%
  • IDX 8.268   104,52   1,28%
  • KOMPAS100 1.154   17,07   1,50%
  • LQ45 843   11,91   1,43%
  • ISSI 286   3,64   1,29%
  • IDX30 444   6,58   1,51%
  • IDXHIDIV20 512   9,07   1,80%
  • IDX80 130   1,98   1,56%
  • IDXV30 138   1,50   1,10%
  • IDXQ30 141   2,25   1,63%

Pilkada tidak menjadi sentimen penggerak pasar obligasi Indonesia


Senin, 25 Juni 2018 / 21:41 WIB
Pilkada tidak menjadi sentimen penggerak pasar obligasi Indonesia
ILUSTRASI. Aktifitas perdagangan SUN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda Pilkada serentak akan segera berlangsung pada 27 Juni 2018 nanti. Pelaksanaan agenda politik tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi pergerakan pasar obligasi Indonesia.

Menurut I Made Adi Saputra, Analis Fixed Income MNC Sekuritas, isu yang dibawa oleh tiap calon kepala daerah dalam Pilkada tidak akan mempengaruhi kebijakan ekonomi pemerintah pusat. Alhasil, kondisi pasar obligasi dalam negeri tidak akan terpengaruh oleh sentimen Pilkada serentak. “Pengaruh Pilkada kemungkinan hanya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di wilayah pemilihan,” kata Made, Senin (25/6).

Ia menambahkan, sentimen berupa situasi politik kemungkinan baru akan mempengaruhi pasar obligasi Indonesia pada tahun depan. Hal ini seiring berlangsungnya Pilpres.

Setali tiga uang, Fund Manager Capital Asset Management, Desmon Silitonga berpendapat, pelaksanaan Pilkada serentak tidak akan mempengaruhi posisi harga maupun yield SUN Indonesia. Menurutnya, harga SUN sendiri sebenarnya kerap mengalami penurunan sejak beberapa bulan lalu akibat sentimen eksternal seperti kenaikan suku bunga acuan AS dan perang dagang.

Dengan begitu, para investor cenderung lebih fokus pada sentimen yang berskala global tersebut ketimbang peristiwa politik yang terjadi di dalam negeri.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×