kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN teken perjanjian jual beli gas dengan Energi Listrik Batam


Jumat, 28 Agustus 2020 / 13:39 WIB
PGN teken perjanjian jual beli gas dengan Energi Listrik Batam
Direktur Komersial PGN Faris Aziz (tengah) didampingi Group Head Business Unit Gas Product Wahyudi Anas, dan Group Head Marketing Dwika Agustianto menunjukkan naskah kerja sama penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas secara virtual dengan PT Energi Listr


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) meneken Perjanjian Jual Beli Gas  (PJBG) dengan PT Energi Listrik Batam (ELB) hari ini, Jumat (28/8).

Dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (28/8), penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk Faris Aziz dan Direktur Utama PT Energi Listrik Batam Danny Praditya. 

Sebagai salah satu pembangkit listrik independen atau independent power producer (IPP) PLN Batam, ELB akan menyerap gas bumi dari PGN secara ramp up (meningkat) menyesuaikan dengan demand listrik. Asal tahu saja, ELB merupakan anak usaha dari PT Medco Power Indonosia.

Baca Juga: Ini upaya Perusahaan Gas Negara (PGAS) dalam mengembangkan UMKM

"ELB di Batam kapasitas 18 BBTUD dengan harga US$ 6 dolar, " tegas Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Syahrial Mukhtar dalam konferensi pers Public Expose Live yang digelar secara daring, Jumat (28/8). 

Adapun estimasi pembangkit tersebut sebesar 80 MW hingga 100 MW untuk berkontribusi memenuhi ketersediaan listik di wilayah Batam melalui PLTG Tanjung Uncang. 

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam lampiran Kepmen ESDM 91K/ 2020, gas yang disalurkan bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM).

Perjanjian yang berlaku efektif hingga tahun 2024 itu juga difokuskan untuk menopang proyek Combine Cycle Power Plant (CCPP) ELB yang saat ini tengah dibangun. Mengingat tujuan dari proyek ini untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik.

Sementara itu, dalam keterangan pers, Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan bahwa perjanjian ini bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM 91K/2020. ELB sebagai power producer, berkesempatan mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut. 

Sehingga, diharapkan langkah ini bisa menunjang  optimalisasi operasi perusahaan. Kemudian, berdampak pada peningkatan serapan volume gas dan ketersediaan kelistrikan di Batam.

"Dari perjanjian ini, diperhitungkan ada peningkatan pada produksi listrik di ELB menjadi 80 MW hingga 100 MW. Sebelumnya hanya setara kurang lebih 30 MW,” kata Fariz. 

Asal tahu saja, sebelumnya ELB merupakan pelanggan eksisting PGN. Akan tetapi, alokasi gasnya masih melalui PLN Batam. Perjanjian ini menjadi peluang bagi PGN sebagai subholding gas dalam memperkuat layanan gas bumi pada sektor kelistrikan. 

Baca Juga: Dorong pemanfaatan gas untuk listrik, PGN (PGAS) tingkatkan utilisasi LNG

Terkait Kepmen ESDM 91K/ 2020, alokasi gas bumi untuk pembangkit listrik sebesar kurang lebih 315 BBTUD dengan estimasi kapasitas pembangkit kurang lebih 1250 MW. 

Alokasi tersebut demi mendukung pembangkit listrik di Batam, Sumatra, dan Jawa Bagian Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×