kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perusahaan tambang makin mudah go public


Selasa, 03 Juni 2014 / 08:30 WIB
Perusahaan tambang makin mudah go public
ILUSTRASI. Manfaat buah nangka untuk kesehatan.


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para pemilik perusahaan tambang yang ingin mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) makin mudah membawa perusahaannya ke lantai bursa. Bulan ini, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis aturan baru mengenai penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) perusahaan tambang.

Secara umum, beleid ini mempermudah perusahaan tambang masuk bursa. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan perusahaan tambang yang masih rugi bisa IPO, asal sudah mendulang laba usaha.

"Perusahaan yang sudah produksi tapi belum mencatatkan penjualan juga bisa IPO. Tapi diatur soal aset minimumnya," ungkap Hoesen, kemarin.

Namun, BEI tetap mensyaratkan competent person report disusun ahli pertambangan dengan metode yang diakui. Ini untuk meminimalkan risiko jangka panjang. Dia menyatakan, draf beleid itu hampir final. "Juni ini insya Allah terbit. Kami sedang menyelesaikan beberapa tambahan informasi akhir dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkoordinasi dengan akuntan publik," kata Hoesen.

Beleid yang dimaksud adalah peraturan No. I-A tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan. Ketentuan tersebut memiliki dua aturan turunan, yaitu Peraturan I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beberapa syarat dalam I-A.1 antara lain, perusahaan tambang yang masih eksplorasi bisa IPO asal melampirkan cadangan terbukti.

Biasanya, bukti itu tertuang dalam bentuk laporan joint ore reserves committee (JORC). Perusahaan tambang juga harus melaporkan hasil studi kelayakan yang mencerminkan nilai ekonomi kegiatan usahanya, serta menyertakan rencana bisnis ke depan. Perusahaan juga harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

Kendati belum memiliki penghasilan, perusahaan harus menyertakan laporan keuangan setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir. Listing di luar negeri BEI memperbaiki aturan pencatatan IPO perusahaan tambang lantaran selama ini banyak perusahaan tambang berprospek bagus sulit mencari sumber pendanaan.

Walhasil, banyak perusahaan tambang yang memilih listing di pasar modal luar negeri.

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), mengatakan aturan ini menjadi pintu masuk bagi perusahaan tambang yang tengah mencari dana segar. Banyak perusahaan tambang potensial yang membutuhkan dana besar untuk berproduksi.

"Relaksasi aturan ini menjadi angin segar bagi perusahaan tambang. Target BEI mendapat 30 emiten baru bisa tercapai," ujar dia, kepada KONTAN, Senin (2/6).

Sejak calon beleid ini mengemuka, beberapa perusahaan tambang menyambut positif. Tato Miraza, Direktur Utama Aneka Tambang (ANTM) pernah mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga anak usaha untuk IPO. Mereka adalah GAG Nikel, Cibaliung Sumber Daya dan Marga Citra Utama. Rencana ini masih dikaji sembari menunggu beleid baru mengenai IPO tambang.

Meski positif buat emiten, Isakayoga melihat investor pasar modal tak mudah menerima IPO perusahaan tambang yang belum berproduksi. "Investor harus lebih pandai membaca prospek bisnis karena risikonya besar," ujar dia.

Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securities juga bilang, secara valuasi saham, harus ada perhitungan khusus untuk menilai perusahaan tambang itu. "Tentu hitungannya tak bisa memakai valuasi earning per share (EPS) ataupun price to earning ratio (PER) jika belum ada keuntungan," kata Reza. Maka, Reza berharap, beleid ini mengatur detail prospek emiten dalam jangka panjang. Seperti cadangan tambang yang dimiliki perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×