kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perusahaan patungan ANTM-Hangzhou terancam gagal


Senin, 06 September 2010 / 14:46 WIB
Perusahaan patungan ANTM-Hangzhou terancam gagal


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk membentuk perusahaan patungan dengan Hangzhou Jinjiang Group Co. Limited (Hangzhou) terancam gagal. Maklum saja, pembicaraan atas rencana ini sudah dimulai sejak 22 Oktober 2008 dan terkesan berlarut-larut.

Berdasarkan laporan keuangan ANTM, pada tanggal tersebut, kedua perusahaan berencana membangun perusahaan untuk memproduksi alumina sebanyak satu juta ton. Namun, hingga 31 Maret 2009, kedua perusahaan belum dapat memenuhi batasan waktu tersebut.

Walau begitu, kedua pihak tetap berkeinginan melanjutkan kerjasama pendirian anak usah untuk mengembangkan proyek bauksit di Mempawah dan Landak. Namun, sampai dengan 30 Juni 2010 perusahaan patungan ini juga belum berdiri.

Akhirnya, Pada tanggal 20 Juli 2010, ANTM bersama dengan Hangzhou menandatangani First Amended and Restated Joint Venture Agreement (JVA). Dalam perjanjian ini terdapat opsi bagi kedua belah pihak untuk menggunakan anak usaha ANTM sebagai sarana proyek.

Anak usaha ANTM yang akan menjadi sarana proyek adalah PT Borneo Edo International (BEI). Hal ini dilakukan apabila para pihak memutuskan untuk tidak membentuk perusahaan patungan.

"Nantinya, Hangzhou memasukkan dana sebagai ekuiti, dan kemungkinan ia menjadi pemegang saham lebih besar," kata Sekretaris Perusahaan ANTM Bimo Budi Satriyo. Menurut Bimo, setoran dana ini sangat tergantung dari nilai investasi diluar dana perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×