kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Hary Tanoe digugat pailit perusahaan telko asal Korea Selatan


Minggu, 02 Agustus 2020 / 17:48 WIB
Perusahaan Hary Tanoe digugat pailit perusahaan telko asal Korea Selatan
ILUSTRASI. PT?Global Mediacom BMTR; MNC Tower; grup MNC Group


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Global Mediacom Tbk (BMTR), salah satu anak usaha Grup MNC digugat pailit oleh ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. 

Gugatan KT sudah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, pada Selasa (28/7) lalu. 

Dalam petitumnya, KT yang merupakan satu dari tiga perusahaan telekomunikasi terbesar di Korsel tersebut memohon Pengadilan untuk mengabulkan permohonan pailit BMTR, salah satu perusahaan milik taipan media Hary Tanoesoedibjo.  

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis penggugat, dalam laman resmi PN Jakpus, Minggu (2/8). 

Baca Juga: Global Mediacom (BMTR) ubah jaminan empat surat utangnya

Atas permohonan tersebut, manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid. Alasan manajemen, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan. Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.   

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR dalam rilisnya.

Baca Juga: Berencana jual saham baru, Pefindo angkat outlook Global Mediacom (BMTR)

Menurut BMTR, Pengadilan seharusnya menolak permintaan KT Corp lantaran tidak didukung fakta hukum yang valid. 

"Sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," tulis BMTR.

Nah, BMTR pun berencana mengambil tindakan hukum balik dengan pertimbangan tindakan KT Corp merupakan pencemaran nama baik. Bahkan, ada kemungkinan BMTR menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×