kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.814   -14,00   -0,08%
  • IDX 8.116   84,10   1,05%
  • KOMPAS100 1.145   13,24   1,17%
  • LQ45 827   6,22   0,76%
  • ISSI 288   4,53   1,60%
  • IDX30 430   3,49   0,82%
  • IDXHIDIV20 516   2,72   0,53%
  • IDX80 128   1,24   0,98%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,73   0,53%

Permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan, Sritex (SRIL) resmi berstatus PKPU


Kamis, 06 Mei 2021 / 15:19 WIB
Permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan, Sritex (SRIL) resmi berstatus PKPU
ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum CV Prima Karya Sahat M. Tamba.

“PKPU-nya dikabulkan,” terang Sahat saat dihubungi Kontan.co.id via pesan singkat, Kamis (6/5).

Sahat mengatakan, PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021.

Baca Juga: Bank QNB Indonesia minta PN Semarang menolak gugatan PKPU CV Prima Karya pada Sritex

Kata Sahat, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah rapat kreditur yang nantinya akan diumumkan di media cetak (koran) oleh pengurus yang ditunjuk. Dalam hal ini, Pengadilan menunjuk Alfin Sulaiman, SH.MH, Very Sitorus,SH.MH. A. Hendry Setiawan, SH.MH dan Martin Nagel, SH.MH sebagai pengurus.

Untuk diketahui, emiten yang biasa disebut Sritex beserta tiga anak usahanya terkena gugatan PKPU  yang diajukan CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Utang dalam permohonan PKPU ini sebesar Rp 5,5 miliar.

Selanjutnya: Sritex bantah gugatan PKPU CV Prima Karya adalah sebuah rekayasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×