Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membantah bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Prima Karya kepada Sritex beserta tiga anak usahanya merupakan sebuah rekayasa. Sebelumnya, muncul spekulasi di pelaku pasar bahwa pengajuan PKPU ini merupakan bagian dari skenario restrukturisasi Sritex.
Pasalnya, beredar kabar bahwa Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto selaku penggugat PKPU merupakan kolega dekat manajemen Sritex. Djoko juga dikabarkan tercatat sebagai petinggi di Sritex GOR Arena milik emiten berkode saham SRIL ini.
"Pemberitaan bahwa permohonan PKPU terhadap kami merupakan rekayasa kami sendiri dan Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto adalah kerabat dekat direksi kami tidak benar," tegas manajemen Sritex dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).
Manajemen Sritex menjelaskan, Djoko memang pernah mengemban posisi sekretaris di Sritex GOR Arena, tetapi hal itu berlangsung pada tahun 2012. Saat itu, Djoko tergabung dalam aktivitas penggalangan dana untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena.
Baca Juga: Sritex dan anak usaha dapat tiga gugatan PKPU, utang pada dua perkara Rp 106,4 miliar
Acara olahraga tersebut diselenggarakan dengan sepengetahuan almarhum H.M. Lukminto, bapak dari Lukminto bersaudara. "Djoko Prananto dulu pernah aktif dalam kegiatan fundraising sosial untuk mendukung atlet basket dalam masa Alm. Bapak Lukminto," ucap manajemen.
Lebih lanjut,manajemen Sritex menyampaikan, terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Sritex sejak tahun 2017. CV Prima Karya menjadi kontraktor untuk pembangunan pabrik Sritex beserta anak usahanya.
Sritex berharap, perusahaan dan seluruh mitra usaha dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami akan memperlakukan seluruh vendor/supplier kami dengan asas keadilan atau fair treatment terlepas dari ukuran perusahaan tersebut (besar atau kecil)," tutur manajemen.
Sritex tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak ketiga yang berniat melakukan intervensi dalam bentuk apapun, khususnya yang berupaya untuk merusak jalinan hubungan baik antara Sritex dan mitra-mitra usahanya.
Sritex juga berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat terus mendukung perusahaan dalam kondisi yang tidak mudah ini, terutama dari sektor perbankan.
"Kami yakin bahwa serial kejadian ini dapat dimitigasi dengan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan, tanpa harus menebar ketakutan atau kepanikan di pasar," ucap manajemen Sritex.
Baca Juga: Sritex (SRIL) Tak Bayar Bunga Kredit Sindikasi, Fitch Pangkas Peringkat Utangnya ke C
Seluruh direksi dan manajemen Sritex berkomitmen untuk terus mempertahankan operasional perusahaan sebaik-baiknya. Mengingat lebih dari 17.000 karyawan (50.000 dalam Sritex Group) menggantungkan mata pencahariannya pada perusahaan ini.
Sebagai informasi, gugatan PKPU ini dilayangkan oleh CV Prima Karya pada tanggal 19 April 2021 di Pengadilan Negeri Semarang. CV Prima Karya memohonkan PKPU untuk Sritex beserta tiga anak usahanya yang bergerak di bisnis pemintalan benang, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
CV Prima Karya menunjuk Sahat M. Tamba, S.H., M.H. dan Eva Ratnasari, S.H. sebagai kuasa perusahaan. Berdasarkan keterbukaan informasi Sritex, Senin (26/4), nilai pinjaman dalam PKPU I adalah sebesar Rp 5,5 miliar.
Selanjutnya: Sritex (SRIL) Tak Bayar Bunga Kredit Sindikasi, Fitch Pangkas Peringkat Utangnya ke C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News