kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penutupan Akhir Pekan, IHSG Sukses Bertahan di Zona Hijau


Jumat, 09 Januari 2009 / 16:21 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski sempat bergerak liar pada transaksi perdagangan sesi satu, namun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup di posisi aman. Indeks berhasil bertengger di zona hijau dengan kenaikan 1%. Artinya, IHSG berhasil bertambah 14 poin menjadi 1.416,67.

Kenaikan IHSG pada penutupan akhir pekan ini terbilang prestasi yang cukup baik. Pasalnya, beberapa indeks acuan di bursa regional tak mampu bertahan dan akhirnya terperosok di zona merah.

Indeks Nikkei pada penutupan hari ini melorot 0,45% menjadi 8.836,8. Sementara dua indeks lainnya yaitu Hang Seng dan Strait Times, juga mengalami kondisi sama dengan penurunan masing-masing 0,27% dan 0,70%.

Lima perusahaan yang menjadi top gainers hari ini antara lain: PT Astra Agro Lestari Tbk yang naik Rp 1.000 menjadi Rp 11.850, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk naik Rp 700 menjadi Rp 7.950, PT BISI International Tbk naik Rp 325 menjadi Rp 2.575, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk naik Rp 325 menjadi Rp 3.700 dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk naik Rp 300 menjadi Rp 12.100.

Sementara itu, berikut lima emiten yang menjadi top looser pada hari ini: PT Multi Bintang Indonesia Tbk turun Rp 5.000 menjadi Rp 54.000, PT Astra International Tbk turun Rp 500 menjadi Rp 12.450, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk turun Rp 300 menjadi Rp 4.800, PT Bank Mega Tbk turun Rp 300 menjadi Rp 3.200 dan PT Indosat Tbk turun Rp 150 menjadi Rp 5.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×