Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek, Jumat (10/2), Yugen Bertumbuh diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bursa, nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yugen Bertumbuh Sekuritas telah memenuhi nilai MKBD yang dipersyaratkan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna.
Adapun persyaratan MKBD diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020. Pasal 2 Peraturan OJK itu mengatur penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar.
Baca Juga: Disuspen BEI, Ini Penjelasan Yugen Bertumbuh Sekuritas
Merujuk informasi di idx.co.id, rata-rata MKBD Yugen Bertumbuh Sekuritas pada bulan Februari 2023 sebesar Rp 48,12 miliar. Sedangkan pada bulan Januari 2023, rata-rata MKBD Yugen Bertumbuh sebesar Rp 59,76 miliar.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2023 lalu BEI mengumumkan suspensi kepda PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Suspensi ini diberikan mempertimbangkan kesiapan untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa terkait kecukupan nilai MKBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News