kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Pengajuan perubahan direksi Jababeka (KIJA) dibekukan Kemenkumham, ini kata Sugiharto


Minggu, 28 Juli 2019 / 18:46 WIB
Pengajuan perubahan direksi Jababeka (KIJA) dibekukan Kemenkumham, ini kata Sugiharto


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh kepemimpinan di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) sepertinya masih akan terus berlanjut. Terbaru, Notaris Yualita Widyadhari mengirimkan surat perbaikan ringkasan risalah rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) KIJA.

Perubahan dalam surat Nomor 077 tersebut tertera dalam kalimat "Dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak Ketiga termasuk Kreditur Perseroan apabila disyaratkan menyetujui Aries Liman sebagai Komisaris Perseroan dan Sugiharto sebagai Direktur Utama merangkap Direktur Independen terhitung sejak ditutupnya rapat ini."

Sedangkan dalam surat sebelumnya yang bernomor 060, kalimat tersebut tidak ada. Melainkan berbunyi "menyetujui mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris independen yang berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk persetujuan dari kreditur Perseroan yang akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan."

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Dengan begitu isi surat terbaru tersebut menegaskan mengangkat Aries Liman sebagai Komisaris dan Sugiharto sebagai direktur utama merangkap direktur independen sejak ditutupnya rapat tersebut.

Surat tersebut tertulis tanggal 16 Juli 2019 dan disampaikan pada tanggal 25 Juli 2019. Apabila dirunut, surat ini berarti dibuat sebelum adanya gugatan dari pemilik saham KIJA tertanggal 19 Juli 2019 yang sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Adapun penggugatnya adalah Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Yanti Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan dan PT Multidana Venturindo Kapitanusa.

Baca Juga: Adik Ahok Bertahan Sebagai Direktur Jababeka (KIJA) Meski Posisi Dirut dipersoalkan

Selanjutnya pada 26 Juli 2019, Yualita kembali mengirim surat dengan nomor 081 terkait laporan tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan pengubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019. Artinya sesuai dengan direksi baru.

Dari data Kontan sebelumnya, dalam suratnya, Yualita menjelaskan sistem Kemenkumham menjawab bahwa untuk sementara perseroan KIJA tidak dapat melakukan akses pengubahan.

Ada dugaan pembekuan sistem tersebut terjadi lantaran Direktur Utama lama yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Budianto Liman menyampaikan surat pemberitahuan gugatan pada 22 Juli 2019. 

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Walhasil, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 7 dan 8, Kemenkumham memberi batas waktu maksimal satu bulan sejak tanggal keputusan RUPS untuk menyampaikan pengubahan pengurus perusahaan. Apabila melebihi dari itu maka Menkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Untuk itu, Sugiharto merasa ganjil dengan penyampaian informasi surat 077 dari Yualita oleh Budianto Liman. Pasalnya surat tersebut dibuat tanggal 16 Juli 2019 dan baru disampaikan pada tanggal 25 Juli 2019.

Padahal surat tersebut menegaskan pengubahan direksi baru tanpa adanya syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis di atas.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 077 ke media cetak nasional seperti halnya publikasi hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni 2019," jelas Sugiharto kepada Kontan.co.id, Minggu (28/7).

Sayangnya Sugiharto tidak menjelaskan kelanjutan kasus ini apakah akan diadakan upaya rekonsiliasi. Pun begitu dengan Budianto Liman yang belum memberi penjelasan apa pun kepada Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×